Scroll Top

PPD di Kudus Dilantik Jadi Panwascam

bawaslu kudus

bawaslu kudus

Kudus – Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor : 393/K.BAWASLU Prov. JT/HK.01.01/VIII/2018 tanggal  28 Agustus 2018 tentang Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus, salah satu anggota Pengawas Pemilihan Desa (PPD) di Kudus dilantik menjadi Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Dia
adalah M. Abdul Muiz, anggota PPD Desa Cendono, Kecamatan Dawe, yang dilantik menjadi Panwaslu Kecamatan Dawe. Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan pada Senin (3/9/2018) di Kantor Bawaslu Kudus.
Pelantikan ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panita Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Ketua Bawaslu Kudus, M. Wahibul Minan menjelaskan bahwa M. Abdul Muiz ini dilantik menggantikan posisi Bahrudin yang saat ini terpilih menjadi Bawaslu Kudus. “Karena ada salah satu anggota yang terpilih menjadi Bawaslu Kudus, maka Muiz di lantik menjadi PAW,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kudus dalam sambutan setelah pengambilan sumpah mengharapkan agar M. Abdul Muiz langsung melakukan tugas-tugas pengawasaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden 2019.
“Segera menyesuaikan diri dan langsung bekerja dalam kepengawasan tingkat kecamatan secara maksimal,” pintanya.
Hadir dalam kesempatan ini seluruh jajaran Komisioner Bawaslu Kudus, dua anggota Panwaslu Kecamatan Dawe dan jajaran sekretariat. Selain itu dihadirkan pula rohaniawan dari  Kantor Kementerian Agama Kudus.

Kontributor : Bawaslu Kudus

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content