Semarang- Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang meminta agar partai politik tidak melakukan kampanye sebelum datang masa kampanye. Masa kampanye baru akan dimulai pada 23 September mendatang.
“Seluruh jajaran pengawas di Kota Semarang secara intens terus melakukan upaya pencegahan agar kegiatan-kegiatan sosial Bakal Calon Legislatif ini tidak keluar dari koridor,” kata Koordinator Pengawasan, Humas dan Hubla Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti, baru-baru ini.
Bawaslu Kota Semarang sudah mengirimkan surat preventif kepada 16 partai politik agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal. Seluruh Panwaslu Kelurahan serta Panwaslu Kecamatan juga selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan Bacaleg di wilayahnya masing-masing.
Dengan metode ini diharapkan agar potensi pelanggaran yang terjadi bisa diminimalisir dan menjadi warning bagi Bacaleg agar mematuhi regulasi yang ada.
Kontributor : Bawaslu Kota Semarang
Editor : Humas Bawaslu Jateng