KUDUS – Panwaslu Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, menggelar rapat koordinasi bersama Panwaslu Desa se-Kecamatan Undaan terkait pengawasan DPT tahapan Pemilu 2019, 5 September 2018.
Witawar selaku Divisi Pengawasan Panwascam Undaan menyatakan pencermatan DPT didasarkan pada DPT hasil rapat pleno terbuka PPK Kecamatan Undaan yang telah disahkan oleh KPU Kudus sebanyak 57.126 pemilih.
Pencermatan didasarkan pada pemilih yang terindikasi tidak memenuhi syarat. Adapun ciri-ciri pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk di DPT yaitu; pemilih tidak dikenali, pemilih meninggal, pemilih sebagai anggota TNI/Polri, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih hilang ingatan, pemilih hilang ingatan dan pemilih dibawah umur.
Panwaslu Kecamatan Undaan juga melakukan pengawasan terhadap potensi pemilih yang belum masuk dalam DPT termasuk yang belum melakukan rekam KTP.
Jajaran Panwascam Undaan bergerak bersama-sama untuk mengawasi pembetulan DPT.
Rapat koordinasi dihadiri Moh Sholehan selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Undaan sekaligus Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa; Ahmad Anif selaku Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Data dan Informasi; Witawar selaku Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga dan 16 Panwaslu Desa se-Kecamatan Undaan.
Dalam pengarahannya, Sholehan mengatakan, Panwaslu Desa harus cerdas dalam bekerja. “Jangan sampai gagap dan mengikuti arus isu–isu yang terjadi di luar baik berita hoax maupun perdebatan yang terjadi di pusat terkait calon legislatif mantan narapidana korupsi,” kata Sholehan.
Pada Kesempatan tersebut, Anif selaku divisi sumber daya manusia lebih menekankan pada netralitas dan profesionalisme selaku Panwaslu Desa. Panwaslu desa juga diharapkan membina hubungan harmonis dengan PPS untuk menghindari miskomunikasi dan menjaga harmonisasi antar penyelenggara pemilu.
Panwaslu Desa harus bekerja berdasar Undang-undang yang berlaku. Panwaslu Desa harus selalu mempelajari peraturan yang berlaku sebagai dasar kerja seperti Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Peraturan KPU dan Bawaslu terkait teknis pengawasan tahapan pemilu dan selalu berkonsultasi bila mengalami permasalahan di lapangan.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan inventarisasi terhadap alat peraga kampanye dan juga potensi kerawanan pelanggaran terkait alamat bakal calon legislatif. Di Kecamatan Undaan terdapat dua puluh empat bakal calon legislatif yang terdaftar di Daerah Pemilihan 4 untuk Pemilu DPRD Kudus.
Kontributor : Bawaslu Kudus
Editor : Humas Bawaslu Jateng