BANYUMAS – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyumas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan sengketa proses pemilu dengan pemohon Ketua dan Sekretaris DPC PBB Kab. Banyumas dan termohon KPU Banyumas. Sesuai dengan hasil putusan, Bawaslu mengabulkan permohonan termohon.
Ketua DPC PBB Kab.Banyumas, Sutejo, datang ke KPU Kab. Banyumas Kamis, 6 September 2018 pukul 13.25 WIB dengan menyerahkan Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dari RSUD Banyumas nomor : 440.1/1353/2018 tanggal 28 Juli 2018 atas nama MULYATI.
Sedangkan kekurangan berkas persyaratan Ratih Handayani dan Isna Setiani, Sutejo menyatakan tidak bisa menyerahkan karena pihak yang bersangkutan sampai saat ini tidak bisa menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan ke DPC PBB Kab. Banyumas.
Berkas persyaratan yang diserahkan diterima oleh Kasubag Teknis dan Humas KPU Kab. Banyumas, Kasworo,SH.
Kontributor : Bawaslu Kab. Banyumas
Editor : Humas Bawaslu Jateng