KARANGANYAR – Dalam pencermatan dan pengawasan DPT Pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Karanganyar menemukan 2.104 pemilih bermasalah. “Indikasi permasalahan DPT tersebut adalah data pemilih ganda dan kesalahan satu NIK yang digunakan lebih dari satu orang”, ujar Anggota dan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Data dan Informasi Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto.
Ikhsan mengatakan, pencermatan dan pengawasan ini akan dilanjutkan dengan kajian karena masih ada dari beberapa indikasi lainnya yang belum selesai, yaitu: tentang pemilih meninggal, pemilih pindah domisili, pemilih tidak dikenal dan pemilih yang tidak memenuhi syarat lainnya yang masih masuk dalam DPT.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan pencermatan lebih mendalam tentang pemilih yang memiliki hak pilih yang belum masuk dalam DPT.
“Tujuan dari pengawasan dan pencermatan DPT ini adalah memastikan pemilih yang memiliki hak pilih benar-benar memiliki haknya serta mengantisipasi indikasi pelanggaran lainnya”, ujar Ikhsan.
Kontrbutor : Bawaslu Karanganyar
Editor : Humas Bawaslu Jateng