Kudus – Bawaslu Kabupaten Kudus melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus terkait data ganda hasil penyisiran dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019, Kamis (06/09/2018).
Komisioner Bawaslu Kudus, Rif’an mengatakn dari hasil penetatapan KPU pada 1 Agustus 2018 dimana DPT sebanyak 622.124. Bawaslu melakukan pencermatan dan pengisian ditemukan sebanyak 1.568 data ganda baik lintas kecamatan maupun lintas desa dalam satu kecamatan. Dari data tersebut Bawaslu berusaha mendeteksi kegandaan tersebut apakah benar-benar secara fakta itu ganda/memang dua orang yang berbeda karena memiliki no NIK yang sama walaupun di no KK nya berbeda.
Sofian dari kabid SIAK menegaskn bahwa data Ganda identik (NIK,KK,Nama,TTL, alamat) dalam DPT tidak bisa di deteksi oleh dukcapil karena itu ranahnya KPU. “Bisa saja dalam input data program Si dalih terjadi human eror atau kesalahan sistem,” katanya.
Kordiv Hukum dan Datin Bawaslu Kudus, Bahrudin mengatakan data sofcopy ini disampaikan ke Disdukcapil untuk dilakukan validasi dan klarifikasi bersama. Dengan itu pula dari hasil pencermatan dan penyisiran itu Bawaslu akan menurunkan jajarannya yakni pengawas pemilu desa (PPD) melewati panwascam untuk ditelusuri secara fakta dilapangan terkait dengan kegandaan tersebut
Apakah hasilnya nanti benar-benar orang yang berbeda/ganda (satu orang yang sama) dari hasil penelusuran secara fakta dilapangan kegandaan itu akan tersaring berapa selanjutnya akan disampaikan kepada KPU kudus sebagai rekomendasi atas perbaikan DPT.
Kontributor : Bawaslu Kab. Kudus
Editor : Humas Bawaslu Jateng