![IMG-20180909-WA0000](https://jateng.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2018/09/IMG-20180909-WA0000.jpg)
SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rembang mengingatkan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk tidak terlibat kampanye pada Pemilu 2019.
“Kepala Desa dipilih oleh rakyat secara langsung, sehingga apa yang dikatakan Kepala Desa akan dituruti oleh sebagian besar warganya. Posisi strategis inilah yang membuat para Caleg tertarik untuk melibatkan Kepala Desa agar mendukungnya,” ucap Ketua Bawaslu Rembang Totok Suparyanto, saat bersilaturahmi ke Ketua Paguyuban Kades dan Perangkat Desa Rembang, Sabtu (8 September 2018).
Ancaman pidana bagi Kades, Perangkat Desa, dan anggota BPD yang terbukti melanggar diatur dalam pasal 494 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Beberapa kejadian diluar daerah hendaknya menjadi refleksi agar lebih berhati-hati.
Jidan dari Peguyuban menyambut baik ikhtiar Bawaslu Rembang dalam melakukan upaya pencegahan. “Informasi penting dari Bawaslu Rembang akan kami teruskan ke seluruh Kades, Perangkat Desa, serta anggota BPD agar terhindar dari jerat pidana Pemilu,” kata Jidan.
Kualitas penyelenggaraan Pemilu bukan hanya ditentukan oleh Penyelenggara Pemilu, namun juga ditentukan oleh Peserta, Pemerintah, Aparat Keamanan, Masyarakat, dan Pers.
Kades, Perangkat Desa, dan anggota BPD bisa mengambil peran baik sebagai pemerintah maupun tokoh masyarakat.
Kontributor : Bawaslu Rembang
Editor : Humas Bawaslu Jateng