PEMALANG – Bawaslu Kabupaten Pemalang bersama Panwascam dan PPD/K melakukan penyisiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah DPT tersebut ditetapkan pada akhir Agustus 2018. Jumlah daftar pemilih tetap untuk kabupaten Pemalang sejumlah 1.091.275 dengan rincian jumlah pemilih laki laki 550.353 perempuan 540.922. Dari jumlah tersebut, Bawaslu Kabupaten Pemalang masih menemukan DPT yang bermasalah sejumlah 775. Dari jumah tersebut ada yang karena ganda dengan jumlah 194, pemilih meninggal dunia 342, pindah domisili 228 dan lain-lain.
Pada 10 September 2018, Bawaslu Kabupaten Pemalang telah berkirim surat kepada KPU untuk melakukan perbaikan hasil temuan Bawaslu. Angka 775 diperkirakan masih bisa bertambah. Untuk memastikan hal itu, Bawaslu mendorong untuk segera melakukan pencermatan tripartit antara KPU, Bawaslu dan Partai Politik.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Pemalang melalui Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Abdul Maksus, sudah menyampaikan kepada KPU dan dalam waktu dekat KPU akan mengagendakan pertemuan sekaligus pencermatan tripartit.
Maksus menambahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu bersifat dinamis sudah barang tentu akan mengalami perubahan perubahan dari waktu kewaktu maka pencermatan DPT tidak boleh berhenti hanya pada saat pleno DPT telah selesai dilaksanakan, ini harus dikawal sampai pada hari pemungutan nanti.
Untuk memastikan orang yang akan memberikan hak pilihnya benar-benar memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Pemalang mengintruksikan pada Panwascam dan PPD/K se Kabupaten Pemalang untuk tetap melaksanakan pengawasan dan pencermatan daftar pemilih dengan melibatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi suksesi DPT valid, Bawaslu Kabupaten Pemalang juga masih menemukan warga yang punya hak pilih tetapi belum masuk pada DPT sejumlah 103 dan diyakini jumlahnya akan bertambah.
Kontributor : Bawaslu Kab. Pemalang
Editor : Humas Bawaslu Jateng