Scroll Top

Aturan Pemasangan Atribut Ormas dan Parpol di Semarang Digodok

kota semarang

kota semarang
SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang menghadiri rapat koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Gedung Moch. Ihsan Balaikota Kota Semarang.Kamis, (6/9/2018.
Acara yang di selenggarakan oleh Sekretariat Daerah Kota Semarang ini diikuti Bawaslu Kota Semarang, Badan Kesbangpol, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Komisi Pemilihan Umum dan Dinas Perhubungan.
Menurut Joko Hartono dari Kesbangpol Kota Semarang, pertemuan ini tujuanya melakukan revisi terhadap Peraturan Walikota 30 A tahun 2013 karena dinilai sudah tidak relevan.
“Semangat ini dibangun pada Rancangan Peraturan Walikota ini adalah mengurangi pelanggaran terkait pemasangan atribut organisasi masyarakat, partai politik peserta pemilu. Zona pemasangan yang dilarang dikurangi dan area yang boleh dipasangi atribut ditambah dengan harapan meminimalisir pelanggaran menjelang Pemilu 2019 nanti,“ ujarnya.
Koordinator Hukum dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyatakan, rancangan Peraturan Walikota ini dinilai akomodatif,  pengaturannya terkait jalan-jalan protokol dan taman yang boleh di pasang atribut parpol dan ormas ini dilakukan secara detail.
“Kawasan segitiga emas meliputi jalan Pemuda-Gajahmada-Pandanaran serta jalan Jenderal S. Parman dan Sultan Agung termasuk kawasan yang dilarang,” terangnya
Hal itu, menurut Arief semata-mata untuk menjaga estetika keindahan Kota Semarang sebagai Ibukota Provinsi Jawa Tengah.
Lebih lanjut Arief menambahkan dan mengusulkan agar ada aturan terkait radius kilometer terkait tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan atribut ormas/parpol seperti kawasan kota lama, tempat pendidikan, rumah ibadah, gedung pemerintah.
“Dalam rapat tadi kami mengusulkan radius 50 meter dari jalan-jalan protokol harus steril. Karena hemat kami ini adalah wajah Ibu Kota Jawa Tengah,”tegasnya
Sementara Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti menjelaskan bahwa untuk Pemilu legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 sesuai Peraturan KPU bahwa Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye di fasilitasi oleh KPU sesuai PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum
“Jadi Semangat Perwali nantinya juga mengacu pada Peraturan KPU sebagai acuan teknis dalam berkampanye, bahwa metode kampanye nanti akan difasilitasi oleh KPU seperti pengadaan alat peraga kampanye dan juga bahan kampanye,” jelasnya

Kontributor : Bawaslu Kota Semarang

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content