CILACAP – Laporan gugatan sengketa pemilu dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDI) Cilacap mulai ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Gugatan tersebut terkait dengan sengketa proses Pemilu dengan dicoretnya dua Bacaleg dari partai PDIP dengan diterbitkannya berita acara oleh KPU Cilacap No.145/PL.01-1-BA/3301/Kab/1X/2018 tertanggal 1 September 2018. Berita acara ini atas dasar hasil klarifikasi dan tanggapan masyarakat dalam penetapan daftar calon sementara (DCS). Dua Bacaleg tersebut atas nama Mutakaliman dan Sarjono.
Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap Bachtiar Hastiarto mengatakan sesuai Peraturan Bawaslu No 18 Tahun 2018, jika terjadi persengketaan dalam proses pemilihan umum maka tahap awal diselesaikan dengan mediasi. Sesuai timeline jadwal mediasi akan dilaksanakn Senin 10 September 2018 pukul 13.00 WIB. “Jika tahap itu tdak menemui hasil, maka dilanjut dengan sidang ajudikasi,” katanya.
Kontributor : Bawaslu Cilacap