Scroll Top

Ini Empat Dampak Jika DPT Pemilu Bermasalah

Ini Empat Dampak Jika DPT Pemilu Bermasalah bawaslu demak

Ini Empat Dampak Jika DPT Pemilu Bermasalah bawaslu demak

Demak – Bawaslu Kabupaten Demak menemukan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah hingga Senin (10/09/2018), sebanyak 923 DPT bermasalah terdiri dari pemilih yang terindikasi tidak memenuhi syarat 723 orang  dan data pemilih invalid sejumlah 200.

Rinciaannya adalah: pemilih ganda  sejumlah 308, pemilih tidak dikenal sejumlah 7, pemilih yang meninggal dunia sejumlah 300 orang, pemilih yang anggota polri sejumlah 2 orang, pemilih yang bukan penduduk setempat sejumlah 2 orang, pemilih yang hilang ingatan sejumlah 3 orang, pemilih yang usianya dibawah 17 tahun dan belum menikah 1 orang, pemilih yang pindah domisili 100 orang, disamping itu juga ditemukan pemilih invalid (seperti tanpa alamat dan tanpa RT/RW) sejumlah 200 orang.

Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menyatakan, dari temuan adanya DPT bermasalah tersebut sudah langsung direkomendasikan ke KPU Demak untuk segera di tindak lanjuti. Bawaslu Demak bersama Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan masih terus melakukan pengawasan terhadap data pemilih sehingga terwujudnya vadiditas data pemilih menjadi  dalam pemilu 2019.

Menurut Saleh, ketidak akuratan data pemilih/DPT bermasalah bisa menjadi bahaya laten bagi jalannya pesta demokrasi yang akan digelar pada tanggal 17 April 2019.

Pertama, adanya inefisiensi anggaran dalam penyediaan logistik pemilu-surat suara.

Kedua, akan membuka celah bagi peserta pemilu yang kalah dalam kontestasi untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi seperti pada pilkada maupun pemilu sebelumnya dengan mendalilkan terjadinya penggelembungan daftar pemilih.

Ketiga, bisa terjadi adanya penyalahgunaan hak pilih khususnya pada pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Keempat, partai politik dapat mengklaim mengalami kurugian besar karena kehilangan suara dalam jumlah signifikan akibat karut marut DPT.

Bawaslu tidak henti-hentinya mendorong ke KPU Demak untuk terus melakukan perbaikan daftar pemilih yang sudah ada dan informasi kami terima dari disdukcapil medio Agustus 2018 masih ada sekitar 8.726 penduduk Kabupaten Demak wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-Elektronik,  nantinya akan masuk pada  daftar pemilih khusus (DPK) yaitu pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tapi memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Demi menuju kesempunaan DPT diperlukan peran serta masyarakat “memenuhi syarat sebagai pemilih” untuk terlibat aktif dalam memastikan apakah dirinya, keluarganya atau tetangganya sudah masuk terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau belum, apabila belum terdaftar sebagai pemilih bisa menyampaikan/melaporkan ke Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan ataupun ke PPS terdekat. Dan partai politik peserta pemilu melalui kader-kadernya juga melakukan hal yang sama, jangan sampai ketika hasil pemilu sudah ditetapkan baru teriak mengatakan DPT bermasalah.

Kontributor : Bawaslu kab. Demak

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content