SURAKARTA – Meski belum memasuki masa kampanye, puluhan Alat Peraga Kampanye telah didapati di beberapa lokasi di Kota Surakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta mendapatkan banyak temuan dan laporan terkait pemasangan APK dalam berbagai bahan maupun isi. Tak tanggung-tanggung sebanyak 26 APK terpasang tersebar di 5 wilayah kecamatan di Surakarta.
“Dari jumlah tersebut 19 diantaranya merupakan materi APK berjenis spanduk. Sementara 7 APK lain merupakan jenis baliho,” terang Budi Wahyono Ketua Bawaslu Kota Surakarta, Senin (10 September 2018).
Bawaslu Kota Surakarta mencatat terdapat 11 APK jenis spanduk di Kecamatan Laweyan, 1 baliho dan 4 spanduk di kecamatan Pasar kliwon, 2 baliho dan satu spanduk di kecamatan Jebres, 4 baliho dan 3 spanduk di wilayah Kecamatan Banjarsari.
Budi Wahyono menjelaskan, temuan tersebut berdasarkan temuan dari Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) di 5 kecamatan. “Hari ini(10/9/2018) kita menyurati Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta. Juga kita tembuskan kepada Kesbangpol dan KPU Surakarta,” terang Budi.
Menurut Budi Wahyono surat tersebut telah sesuai dengan Tugas fungsi dari Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda). “Terlebih saat ini belum memasuki masa kampanye dan pemasangan APK diketahui juga banyak melanggar Perwali 2 tahun 2009,”terang Budi.
Sementara itu komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Muh Muttaqin menyebutkan, spanduk-spanduk maupun baliho tersebut berisi banyak konten. Diantaranya: ucapan selamat HUT kemerdekaan RI, hingga momentum nasional dan momentum hari raya keagamaan. “Dengan adanya surat ke Satpol PP kita berharap agar dalam waktu dekat sudah dibersihkan,”ujar Muh Muttaqin.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Data informasi Agus Sulistyo mengakui , dari berbagai baliho yang terpasang, didapati lokasi pemasangan yang berbayar. “Karena merupakan lokasi berbayar maka kedepan kita juga akan berkoordinasi dengan BPPKAD Surakarta, agar konten yang berisi muatan politis tidak terpasang sebelum masa kampanye,”terang Agus.
Ia juga menjelaskan bahwa lokasi pemasangan APK pada saat masa kampanye 23 September mendatang, akan diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta.
kontributor : Bawaslu Surakarta
Editor : Humas Bawaslu Jateng