Banyumas – Sebanyak dua bacaleg akhirnya dinyatakan sah dalam daftar caleg sementara (DCS) oleh KPU Banyumas. Hal ini menindaklanjuti hasil putusan Sidang Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh DPC PBB dan DPC PPP Banyumas kepada KPU.
Dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas No 62/PL.01.4-Kpt/3302/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Banyumas No 57/PL.01.4-Kpt/3302/Kab-Kab/VIII/2018, menetapkan Bacaleg Mulyati dalam DCS.
Sebelumnya DPC PBB mengajukan sengketa proses pemilu kepada Bawaslu Banyumas atas tiga bacalegnya yang sempat dicoret KPU Banyumas dalam DCS. Dari hasil putusan Bawaslu Banyumas, hanya Mulyati yang bisa melengkapi persyaratan ke KPU Banyumas.
Sementara dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas No 61/PL.01.4-Kpt/3302/KPU-Kab/IX/2018 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Kabupaten Banyumas No 57/PL.01.4-Kpt/3302/Kab-Kab/VIII/2018, KPU menetapkan Bacaleg Anies Naila Mu’afiyyah Amd.Kom ke dalam DCS Dapil 4 dengan nomor urut 3.
Dengan dilaksanakannya hasil putusan sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu Banyumas, Kordiv Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antar Lembaga, Yon Daryono mengapresiasi langkah KPU Banyumas.
Menurutnya Bawaslu selain menjaga hak warga negara untuk memilih dengan mangawasi dan melakukan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga mengawasi hak dipilih warga negara. Hasil sidang ajudikasi menjadi cermin Bawaslu bekerja berdasarkan amanah UU.
Kontributor : Bawaslu Kab. Banyumas