Scroll Top

Di DPT, Bawaslu Kabupaten Pekalongan Temukan 4.081 Pemilih TMS

IMG-20180901-WA0011

IMG-20180901-WA0011
PEKALONGAN – Bawaslu Kabupaten Pekalongan menemukan 4081 data tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019. Bawaslu Kabupaten Pekalongan melakukan pencermatan kembali terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pencermatan ulang tersebut dilakukan setelah Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi penundaan rapat pleno rekapitualsi secara nasional .

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nur Anis Kurlia mengatakan di wilayah kerjanya  menemukan data tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 4081.
“Kami menemukan data TMS pasca penetapan DPT sebanyak 4081 yg terdiri dari pemilih tidak dikenal sebanyak 9 orang, meninggal dunia 306 orang, TNI 1 orang, bukan penduduk setempat 1 orang, pemilih ganda 392 orang, hilang ingatan 1 orang, dibawah umur 3 orang,pindah domisili 318 orang dan belum rekam E-KTP 3050 orang,” kata Anis.

Bawaslu Kabupaten Pekalongan telah menyampaikan hasil pencermatan kepada KPU untuk segera difaktualkan kemudian dilakukan perbaikan DPT.
Selain itu, Bawaslu Pekalongan juga merekomendasikan kepada KPU untuk mengeluarkan data TMS dari DPT serta memasukan daftar pemilih yang memenuhi syarat (MS) ke dalam DPT.
Penetapan DPT hasil pencermatan akan ditetapkan di KPU Kabupaten Pekalongan pada tanggal 13 September 2018.
“DPT ini harus akurat karena berkaitan dengan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia,” katanya.

Kontributor : Bawaslu Kab. Pekalongan

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content