PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penetepan DCT Anggota DPRD Kabupaten Purbalingga pada Pemilu Tahun 2019. Acara itu diikuti juga seluruh Partai Politik dan instansi terkait tingkat Kabupaten Purbalingga yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Purbalingga, Senin (10/9/2018).
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Purbalingga memberikan catatan kepada KPU dan seluruh Parpol beserta Bakal Calon Legislatifnya sebelum penetapan DCT untuk menaati peraturan perundang-undangan yang ada. “Misalnya terkait komposisi keterwakilan perempuan dalam setiap dapil, Surat Keputusan (SK) pengunduran diri bagi calon legislatif yang berlatar belakang Kepala Desa, Perangkat Desa, BOD, direksi BUMD maupun BUMDES, dan/atau mereka yang berasal dari lembaga yang keuangannya bersumber dari keuangan negara,” kata Joko Prabowo, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Hukum, Data dan Informasi, di Kantor Bawaslu Purbalingga, Senin (10/9/2018).
Teguh Irawanto, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Sengketa, menambahkan, saran dan catatan dari Bawaslu tersebut penting untuk disampaikan agar KPU dan seluruh Parpol beserta calon legislatifnya patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak menimbulkan terjadinya sengketa proses pemilu setelah DCT ditetapkan pada Tanggal 20 September mendatang.
Berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan oleh Bawaslu Purbalingga, dari daftar caleg yang ada terdapat 6 orang yang berlatar belakang Kepala Desa, 1 orang perangkat desa, 15 orang dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 1 orang berlatar belakang direksi BUMD.
Sesuai Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tengtang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa persyaratan Bakal Calon Legislatif adalah bersedia mengundurkan diri dari kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
KOntributor : Bawaslu kab. Purbalingga
Editor : Humas Bawaslu Jateng