Scroll Top

2.086 Pemilih Dicoret dari DPT Pemilu 2019 Kabupaten Magelang

kosem

kosem

KOTA MUNGKID- KPU Kabupaten Magelang melakukan pencoretan atau penghapusan atas 2.086 pemilih dari daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 Kabupaten Magelang. Pencoretan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT HP, Rabu 12 September 2018 petang.

Dengan penghapusan 2.086 nama pemilih ini maka jumlah DPT Kabupaten Magelang berkurang menjadi 977.414 pemilih dari sebelumnya 979.500 pemilih. Rapat Pleno ini selain diikuti komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Magelang juga pimpinan partai politik.

Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data Ismael Wardoyo mengatakan ada dua alasan pencoretan nama pemilih dari DPT. Yakni nama pemilih tersebut masuk kategori ganda dan kedua masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lainnya.

Disebutkan Wardoyo data ganda yang terbukti sebesar 1.648 pemilih dan data TMS lainnya 438 pemilih. “Total ada 2.086 nama pemilih yang kami coret. Jumlah ini merupakan gabungan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Magelang dan self assesment KPU,” kata Wardoyo seusai rapat pleno di Aula KPU Kabupaten Magelang.

Wardoyo mengungkapkan pihaknya menyambut baik rekomendasi Bawaslu serta partisipasi dan masukan partai politik dan masyarakat dalam penyempurnaan DPT. Dikatakan bahwa KPU dan Bawaslu berkomitmen mewujudkan DPT Pemilu yang bersih dan berkualitas.

“Rekomendasi Bawaslu langsung kami tindak lanjuti. PPK dan Panwascam kemudian melakukan pencermatan bersama untuk memastikan nama-nama yang diindikasikan ganda. Jika terbukti langsung kami coret,” kata Wardoyo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menyambut baik respon positif KPU Kabupaten Magelang dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Ia memastikan nama-nama yang dicoret merupakan nama ganda sehingga tidak boleh masuk dalam DPT.

“Prosedur yang kami lakukan adalan penyisiran dan pencermatan di level kabupaten. Data ini lalu kami turunkan ke Panwascam untuk dicermati dan diturunkan ke Panwasdesa untuk divalidasi kebenarannya. Kami optimis DPT Hasil Perbaikan ini lebih bersih,” kata dia.

Meski demikian, kata Habib, masih ada kemungkinan DPT ganda maupun TMS lainnya. Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Magelang mengajak partai politik dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencermatan daftar pemilih.

Ia menjelaskan bahwa prinsip data pemilih adalah akurat, mutakhir dan komprehensif. Dengan prinsip ini maka semua warga Kabupaten Magelang yang mempunyai hak pilih harus masuk DPT. Namun setiap warga hanya boleh sekali didaftar dalam DPT.

“Bawaslu dan KPU berkomitmen menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas dan berkeadilan. Salah satunya tercermin dari DPT yang bersih dari kegandaan. Jangan sampai DPT menjadi alasan orang untuk meragukan kualitas dan hasil pemilu 2019 nanti,” tandas Habib. (bawaslu magelang)

Kontributor : Bawaslu Kab. Magelang

Editor : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content