PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga bersama instansi terkait, yaitu Asisten 1 Bidang Pemerintahan, KPU, Satpol PP, Kesbangpol, Dishub, DPMPTSP, DLH, DPUPR, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Purbalingga, melaksanakan rapat pembahasan Peraturan Bupati tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat sebagai lokasi kegiatan kampanye pada pemilu tahun 2019, di ruang kerja Asisten 1 Kabupaten Purbalingga, Rabu (12/9/2018).
“Peraturan Bupati tentang lokasi-lokasi pemasangan APK dan kegiatan kampanye pada pemilu 2019 penting dan mendesak untuk segera diterbitkan mengingat masa kampanye dalam waktu dekat tanggal 23 September 2018 akan segera dimulai,” kata Joko Prabowo, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Hukum, Data dan Informasi, sesaat setelah rapat, Rabu (12/9/2018).
Bawaslu dalam pembahasan Perbup ini dilibatkan untuk memberikan saran dan masukan kaitannya terkait aturan pemasangan APK dan lokasi-lokasi kampanye yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pemilu.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maupun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum telah diatur terkait metode-metode yang dapat dilakukan dalam kampanye, yaitu diantaranya meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran Bahan Kampanye, pemasangan APK, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye. Aturan-aturan terkait metode kampanye tersebut mendorong Bupati selaku pemangku wilayah untuk mengeluarkan Peraturannya tentang lokasi-lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan tempat-tempat yang dimiliki oleh pemerintah yang dapat digunakan untuk kegiatan kampanye.
Salah satu pertimbangan penting dalam penentuan lokasi pemasangan APK adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Ayat (5) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bahwa pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Peraturan Bupati ini Bawaslu berharap dapat melengkapi peraturan perundang-undangan pemilu yang ada, dalam kaitannya dengan kondisi kewilayahan, yang dapat dipedomani oleh semua parpol, tim kampanye dan pelaksana kampanye, serta calon legislatif sehingga pelaksanaan kampanye khususnya di purbalingga berjalan tertib dan teratur serta tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kontributor : Bawaslu Kab. Purbalingga
Editor : Humas Bawaslu Jateng