KEBUMEN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kecamatan Sempor. Langkah tersebut diambil mengingat telah kosongnya 2 (dua) anggota Panwas Kecamatan Sempor sejak pertengahan bulan Agustus lalu.
Posisi itu kosong karena dua Anggota Panwas Kecamatan sebelumnya tidak mampu bekerja penuh waktu sebagai Panwas Kecamatan. Arif Supriyanto selaku ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen dalam sambutannya berharap Panwas bisa mengabdi dengan baik.
“Kami gerak cepat melantik PAW Panwas Kecamatan Sempor mengingat banyaknya agenda pengawasan yang harus segera dilakukan, diantaranya pengawasan DPT ataupun kegiatan bermotif kampanye yang dilakukan oleh partai politik, bahkan oleh calon legislatif yang belum ditetapkan oleh KPU,” ungkap Arif dalam sambutannya di Aula Sekretariat Bawaslu Kebumen Jalan Tentara Pelajar No. 21 Kebumen, Senin, (10/09/2018)
Ia berharap kepada PAW Anggota Panwascam Sempor untuk belajar cepat dalam hal pengawasan mengingat pada tanggal 23 September 2018 memasuki masa kampanye. Selain itu Arif juga mengajak untuk aktif mensosialisasikan aturan pemilu kepada peserta pemilu dan masyarakat pada umumnya sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.