BOYOLALI – Seiring dengan tahapan Kampanye Pemilihan umum Tahun 2019 yang akan segara berlangsung, Bawaslu Kabupaten Boyolali memberikan himbauan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Boyolali untuk tidak ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum 2019. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang di buat oleh Bawaslu Kabupaten Boyolali melalui Panwascam se-Kabupaten Boyolali.
“Sebagaimanana diatur dalam pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa, setiap Kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan /atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” kata Kordiv Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Boyolali Rubiyanto.
Rubi menyatakan himbauan ini sangat perlu disampaikan sebagai bentuk upaya Bawaslu Kabupaten Boyolali dalam melakukan pencegahan pelanggaran pidana pemilu.
Agar seluruh Kepala Desa dan juga perangkat desa se-kabupaten Boyolali netral dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu demi mewujudkan integritas hasil pemilu 2019 di Boyolali.
KOntributor : Bawaslu Kab. Boyolali
Editor : Humas Bawaslu Jateng