SEMARANG – Bawaslu Kabupaten Purbalingga menegaskan bahwa pejabat negara, kepala desa maupun perangkat desa yang maju menjadi calon legislatif pemilu 2019 harus segera mengantongi surat keterangan pengunduran diri.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nurhakim menyatakan, sesuai Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa persyaratan Bakal Calon Legislatif adalah bersedia mengundurkan diri dari kepala desa, perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Berdasarkan hasil pencermatan dan pengawasan oleh Bawaslu Purbalingga, bahwa dari daftar caleg yang ada terdapat 6 orang yang berlatarbelakang kepala desa, 1 orang perangkat desa, 15 orang dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan 1 orang berlatar belakang direksi BUMD,” katanya.
Mereka harus mengantongi SK pengunduran diri yang biasanya dikeluarkan oleh Bupati.
Kontributor : Bawaslu Purbalingga
Editor : Humas Bawaslu Jateng