Scroll Top

Mediasi Sengketa Proses Pemilu di Cilacap Mencapai Kesepakatan

WhatsApp Image 2018-09-13 at 11.31.36

CILACAP – Sidang mediasi sengketa proses pemilu yang diajukan oleh Partai Demokrasi  Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilacap sebagai termohon mencapai kesepakatan dalam proses mediasi yang digelar pada Rabu, 12 September 2018.

Sengketa ini muncul menyusul terbitnya berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap No.145/PL.01-1-BA/3301/Kab/1X/2018  pada tanggal 1 september 2018 yang menganulir dua bacaleg dari PDIP yaitu Mutakaliman dan Sarjono.

Dalam berita acara tersebut KPU Kabupaten Cilacap menyatakan bahwa kedua bacaleg yang sudah masuk dalam DCS dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga partai politik tersebut harus mengganti dengan calon yang baru.

Karena Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Cilacap tidak terima maka mereka mengajukan permohonan sengketa di Bawaslu Kabupaten Cilacap.

Bawaslu Kabupaten Cilacap menggelar mediasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Cilacap di Jalan Jenderal Sudirman Cilacap. Mediasi dihadiri oleh pemohon yaitu Ketua DPC PDIP Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat dan sekertaris Sutarman, dan dari pihak termohon yaitu ketua KPU Kabupaten Cilacap Sigit Kuartianto, dengan mediator pimpinan Bawaslu Kabupaten Cilacap Miftah Nuryanto dan Umi Fadilah.

KPU Cilacap mengeluarkan keputusan TMS atas dasar adanya masukan masyarakat terkait dengan bacaleg tersebut. Dua bacaleg tersebut dilaporkan masih menjabat dan aktif di Pemerintahan Desa Mrenek, Kecamatan Maos, sebagai Kepala Desa dan yang bersangkutan tidak menyerahkan dokumen sesuai ketentuan Pasal 8 Ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.

Dari hasil  mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Cilacap ke belah pihak  saling menyepakati. Dari pihak Pemohon akan memenuhi persyaratan sebagaimana  yang ditentukan oleh KPU, yaitu Surat Pengunduran diri atas  bacalegnya beserta lampiran.

KPU Kabupaten Cilacap akan menerima kekurangan berkas bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan Partai Demokrasi Indonesia. KPU akan merubah Berita Acara Nomor : 145/PL.01.1-BA/3301/Kab/ IX/2018 tentang Hasil Klarifikasi Tanggapan Masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Cilacap pada Pemilihan Umum Tahun 2019, tanggal 1 September 2018, dan memasukan kembali bakal calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia  sehingga statusnya dari TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat).

Leave a comment

Skip to content