Jakarta – Mahkaham Konstitusi (MK) telah membacakan putusan mengenai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwalkot Tegal tahun 2018 atas gugatan yang diajukan Paslon nomor 4 Pilwalkot Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin- Tanty Prasetyoningrum. Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan dilakukan pada Senin, 17 September 2018 pukul 11.02 Wib s/d 12.12 Wib bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi. Bawaslu Kota Tegal ikut hadir dalam sidang tersebut.
Berikut kami sajikan beberapa data mengenai sidang tersebut:
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menangani kasus PHP dengan nomor Perkara 1/PHP.KOT-XVI/2018 teregistrasi tanggal 23 Juli 2018 pada hari ini ada delapan orang, yaitu:
1. Anwar Usman (Ketua)
2. Aswanto (wakil)
3. Wahidudin Adams
4. I Dewa Gede Palguna
5. Suhartoyo
6. Manahan M. P. Sitompul
7. Saldi Isra, dan
8. Enny Nurbaningsih
Yang hadir di Sidang Pleno Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilwalkot Tegal 2018 di Mahkamah Konstitusi, yaitu :
a. Pihak Termohon, yaitu :
1. M. Hakim Junaedi, S.Ag, M.Ag (Divisi Hukum Komisioner KPU Propinsi Jateng)
2. Agus Wijonarko, SH (Ketua KPU Kota Tegal)
3. Elfi Yuniarni, SH (Komisioner KPU Kota Tegal)
4. Drs. Thomas Budiono (Komisioner KPU Kota Tegal)
5. Dra. Siti Mudrikah (Komisioner KPU Kota Tegal)
6. Arisandi Kurniawan, S. Pd (Komisioner KPU Kota Tegal)
7. Risky Fany Ardiansyah, SH (Jaksa Pengacara Negara / Kejaksaaan Negeri Kota Tegal)
8. Ali Nurdin, SH, (Pengacara dari KPU RI)
9. Deni Martin, SH (Pengacara dari KPU RI)
10. Rahmat Mulyana, SH (Pengacara dari KPU RI)
Bawaslu dan Bawaslu Kota Tegal sebagai pemberi keterangan dihadiri oleh :
1. Akbar Kusharyanto, SE ( Ketua Bawaslu Kota Tegal )
2. Wiwoho ( Anggota Komisoner Bawaslu Kota Tegal )
3. Bella Natania (TA Bawaslu RI)
b. Pihak Pemohon, yaitu :
1. Petrus Bala Pattyona SH, MH C.LA,
2. Susanti Agustina SH, MH.
3. Budi Yuwono, SH
4. Aan Sukirman, SH
5. Ahmad, SH
b. Pihak Terkait, yaitu :
1. Umar Makruf, SH
2. Heru Widodo, SH,
3. Sutopo, SH
4. Zulfahmi, SH
5. Dedi Yon Supriyono (Paslon Walkot Tegalno. urut 3)
6. M. Jumadi (Paslon Wawalkot Tegal no. urut 3)
Masing-masing Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan materi putusan secara bergantian. Anwar Usman selaku Ketua Majelis Hakim MK membacakan putusan, yaitu : pokok permohonan tidak beralasan hukum.
Amar putusan, mengadili:
– Dalam eksepsi (menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait.
– Dalam permohonan (menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, 9 Hakim Konstitusi pada 3 September 2018 dan dibacakan pada 17 September 2018 pukul 12.12 WIB.
/Humas Bawaslu Jateng