![bawaslu kota semarnag](https://jateng.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2018/09/bawaslu-kota-semarnag-thegem-blog-default.jpeg)
Semarang – Memasuki tahapan kampanye pemilu legislatif/Presiden tahun 2019, mulai 23 September 2018 – 13 april 2019 Bawaslu Kota Semarang secara aktif mensosialisasikan pengawasan tahapan kampanye kepada kontestan pemilu.
Bimbingan Teknis pelaporan dana kampanye pemilu 2019 yang dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang di Hotel Grasia, diikuti oleh 16 partai politik pada tingkat Kota Semarang.
Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini, menyampaikan agar peserta pemilu memperhatikan aturan kampanye yang telah ditetapkan dalam PKPU No. 28 tahun 2018 yang telah memuat secara detail syarat dan prosedur administratif kampanye.
“Jika ada pelanggaran terkait prosedur administratif ini maka sanksi yang diberikan beragam, yang paling ringan yakni teguran secara tertulis, penghentian acara kampanye hingga yang paling berat adalah pidana kurungan,” ujar Naya.
Lebih lanjut Naya menjelaskan mekanisme pelanggaran pidana yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017, agar tidak melakukan praktek money politik pada masa kampanye, masa tenang dan pemungutan suara.
Selain itu partai politik dihimbau tidak kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, tidak melanggar aturan terkait dana kampanye, tidak melibatkan pejabat negara/publik yang tidak memiliki izin kampanye dan memperhatikan materi kampanye agar tidak menyoal soal dasar negara, melakukan penghasutan dan mengganggu ketertiban umum.
“Pelanggaran pemilu terkait Pidana akan diproses sesuai ketentuan pidana yang telah diatur dalam UU 7 tahun 2017, ” tambahnya
Harapannya patuhi aturan yang ada, sehingga kampanye selama 7 bulan mendatang berjalan dengan baik sesuai koridor.
“Metode kampanye dalam UU 7 Tahun 2017 ini ada dua yakni oleh KPU dan peserta pemilu. KPU akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye, iklan media cetak dan elektronik, debat kandidat untuk calon Presiden dan Wakil Presiden,” imbuhnya
Ketentuan mengenai metode kampanye juga diatur secara gamblang dalam Peraturan KPU No. 28 Tahun 2018 dan PKPU No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye
KOntributor : Bawaslu Kota Semarang
Editor : Humas Bawaslu Jateng