WONOGIRI – Bawaslu Kabupaten Wonogiri melakukan pengawasan akun dan konten di media sosial. Hasilnya, ada akun milik salah bacaleg DPRD Wonogiri yang mempostingkan gambar dirinya dan ada nuansa kampanye.
Bawaslu Wonogiri langsung mendiskusikan masalah tersebut. Keputusannya, Bawaslu harus mencegah terjadinya kampanye di media sosial di waktu belum masa kampanye.
“Kami melayangkan surat peringatan tertulis kepada pemilik akun yang sekaligus salah satu bacaleg,” kata Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub, Rabu (19 September 2018).
Dalam akun itu, ada foto, logo dan nomor urut parpol serta ada kalimat pesan ajakan untuk memilih. Padahal, dalam pasal 275 ayat 1 huruf f menyebut: kampanye pemilu dapat dilakukan melalui: iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet. Selanjutnys bagi yang melakukan kegiatan kampanye seperti pada pasal 275 huruf f dapat dijatuhi sanksi pidana. Sesuai dengan pasal 492 yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12 juta.
Setelah Bawaslu melayangkan surat peringatan, akhirnya bacaleg tersebut menghapus postingan di akun FB-nya.
Bacaleg tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bawaslu karena sudah diingatkan.
Kontributor : Bawaslu Kab. Wonogiri