Scroll Top

Pasca Penetapan DCT Bawaslu Purbalingga Berharap Tidak Ada Sengketa

WhatsApp Image 2018-09-21 at 10.03.22 (1)

WhatsApp Image 2018-09-21 at 10.03.22 (1)

 

 

Purbalingga – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan Rapat Koordinasi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Calon DPRD Kabupaten Purbalingga pada Pemilihan Umum Tahun 2019, di Aula KPU Kabupaten Purbalingga Kamis (20/9/2018).

 

“Pasca penetapan ini kami Bawaslu berharap tidak ada pihak yang keberatan atau tidak setuju terhadap keputusan KPU tersebut, yang dapat menimbulkan  sengketa proses Pemilu,” kata Teguh Irawanto, Komisioner Bawaslu Purbalingga Divisi Sengketa, sesaat setelah kegiatan rakor tersebut.

 

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Bawaslu Purbalingga, jumlah caleg yang ditetapkan yaitu sebanyak 491 orang, yang akan memperebutkan 45 kursi DPRD Kabupaten Purbalingga.

 

Jumlah caleg tersebut turun 37 orang dibandingkan jumlah Bacaleg yang diumumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yaitu 531 Bacaleg. Berkurangnya 37 Bacaleg tersebut dikarenakan ada sebagian yang mengundurkan diri dan ada juga yang karena kurang lengkap syarat administrasi setelah dilakukan proses verifikasi oleh KPU Kabupaten Purbalingga.

 

Sesuai dengan peraturan bahwa 3 hari setelah penetapan DCT, calon legislatif sudah diberi kesempatan untuk melakukan kampanye, yaitu sejak tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Dalam masa kampanye ini Bawaslu Purbalingga menghimbau kepada partai politik peserta pemilu dan para calon legislatif untuk tertib dan menaati peraturan-peraturan yang ada serta dapat menjaga kondusivitas dan kedamaian masyarakat.

Leave a comment

Skip to content