Scroll Top

Alasan Bawaslu Kudus Melarang Kampanye di Car Free Day

WhatsApp Image 2018-09-22 at 09.44.17

WhatsApp Image 2018-09-22 at 09.44.17

 

Kudus –  Paska ditetapkannya daftar Calon tetap (DCT) pada tanggal 20 September 2018, tahapan Kampanye Pemilu 2019 segera digelar. Jadwal masa kampanye pemilu berlangsung  mulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Berbagai persiapan dan regulasi telah disiapkan, termasuk penentuan zonasi kampanye dan zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tingkat Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Kudus mengadakan rakor terkait hal tersebut pada Jumat, (21/9/2018).

Rakor melibatkan Bawaslu Kudus, Parpol dan LO, Bagian Hukum, Dinas PKPLH, Dinas PUPR, Satpol PP, BPMPPT, Dishubkominfo dan Kepolisisan. Kegiatan diselenggarakan di Kantor KPU Kudus, Jl. Ganesa Purwosari Kudus, mulai pukul 13.00 hingga pukul 17.00 Wib.

Perlu diketahui bahwa metode kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum terdapat beberapa cara yaitu; pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK ditempat umum, media sosial, iklan media, rapat umum, debat pasangan capres dan wapres dan kegiatan lain yang tidak terlarang.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kudus, Khanafi menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk mengambil sebuah kesepakatan bersama terkait penentuan zonasi kampanye 2019 di Kudus.  “Kami mengundang semua parpol dan organisasi perangkat daerah terkait untuk merumuskan zonasi,” ujarnya.

Disamping itu, Komisioner KPU Kudus, Eny Misdayani mewanti-wanti kepada para peserta pemilu segera menyampaikan susunan tim kampanye sesuai aturan yang ada. Dalam catatan KPU Kudus, hingga rakor digelar, baru satu parpol yang menyerahkan ke KPU Kudus.

“Silahkan koordinasi dengan pengurus parpol dan segera mengirim susunan tim kampanye,” tambah perempuan yang dua periode menjabat sebagai Komisioner KPU Kudus ini.

Sebagai pegangan tahapan kampanye, KPU Kudus memberikan buku saku tentang PKPU Nomor 23 Tahun 2018 sebagaimana dirubah dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum kepada seluruh peserta yang hadir agar memahami aturan main dalam kampanye dan model APK.

Sementara dalam penentuan zonasi larangan untuk kampanye, jajaran Bawaslu Kudus menyampaikan rekomendasi dan masukan agar kegiatan Car Free Day  yang rutin digelar tiap Minggu di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dijadikan tempat larangan untuk kegiatan kampanye.

“Car free day harus steril dari kegiatan kampanye. Jangan sampai menjadi polemik seperti masa kampanye pilkada 2018,” kata Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan melalui Kordiv. Sengketa, Kasmi’an.

Dalam rakor, untuk pencegahan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kudus juga melakukan langkah preventif dan pencegahan dini terhadap potensi-potensi pelanggaran pemilu dengan mengupas beberapa pasal-pasal krusial pada tahapan kampanye, baik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maupun PKPU Nomor 23 tahun 2018 sebagimana dirubah dengan PKPU Nomor 28 Tahun 2018.

Selain terdapat sanksi administrasi, tahapan kampanye juga berpotensi memunculkan ancaman pidana penjara dan denda, jika dilakukan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Parpol dan para caleg agar memahami aturan kampanye, supaya tidak bermasalah” ujarnya.

Kegiatan car free day diperuntukkan untuk kegiatan olah raga, bukan untuk kepentingan lainnya. Kawasan Simpang Tujuh Kudus tersebut masuk zonasi yang dilarang untuk kegiatan kampanye dan dilarang untuk pemasangan APK pemilu. Dasar inilah yang dijadikan rekom dan masukan oleh Bawaslu Kudus.  Rekom dan masukan ini akhirnya menjadi sebuah kesepakatan rapat dan dijadikan ketentuan aturan zonasi larangan kampanye di Kudus.

Leave a comment

Skip to content