Scroll Top

Bawaslu dan KPU di Magelang Sosialisasi Regulasi

WhatsApp Image 2018-09-22 at 08.51.46

WhatsApp Image 2018-09-22 at 08.51.46

 

MAGELANG – Untuk menyongsong tahapan kampanye pemilu 2019, Bawaslu Kabupaten Magelang menggelar bedah regulasi. Misalnya tentang PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan PKPU 28 Tahun 2018 yang mengatur tentang prosedur dan tata cara Kampanye Pemilihan Umum 2019.

Bedah PKPU ini dilakukan secara bersama oleh Ketua KPU Kabupaten Magelang Afiffudin, Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Fauzan Rofiqun yang mengupas mengenai potensi pelanggaran kampanye dan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh mengupas pengawasan kampanye Pemilu 2019.

Rapat kerja teknis ini dihadiri jajaran Panwaslu di 21 kecamatan di Ballroom Atria Hotel Magelang. Bedah PKPU dan pengawasan kampanye ini dilakukan Bawaslu untuk menyiapkan jajaran Panwaslu kecamatan dalam menghadapi masa kampanye.

Dalam kesempatan ini, Afiffudin menjelaskan pasal per pasal aturan kampanye. Afif juga menyampaikan bahwa KPU telah menetapkan Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) Kabupaten Magelang  Sebanyak 465 caleg. Jumlah DCT ini berkurang 2 dari DCS yang sebanyak 467 bacaleg.

“Ada dua orang yang masuk ke DCS mengundurkan diri dan dari partai pengusungnya tidak mengajukan penggantinya. Satu orang dicoret karena meninggal dunia.

Selanjutnya para Caleg yang terdaftar dalam DCT ini akan memulai tahapan kampanye pada tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

Untuk tahapan 23 September hingga 13 April 2019, Peserta Pemilu dapat melakukan metode kampanye yakni Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Media Sosial terdaftar, dan Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye.

Untuk media sosial ini harus terdaftar di KPU Kabupaten Magelang maksimal 10 akun. “Sedangkan Kampanye dengan metode Rapat Umum dan iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan hanya periode 24 Maret hingga 13April 2019,” ungkapnya.

Afiffudin juga menambahkan, bahwa KPU RI akan menyelenggarakan sebanyak lima kali debat pada masa kampanye, dengan rincian dua kali untuk calon Presiden; satu kali untuk calon Wakil Presiden; dan dua kali untuk calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Untuk debat capres ini dijadwalkan akan digelar antara tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019. “KPU RI menggelar debat capres dan cawapres sesuai aturan yang ada. Hal ini juga akan terus dikomunikasikan kepada seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2019,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Saleh, memberikan materi strategi pengawasan pemilu 2019. Habib mengajak seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan untuk meningkatkan soliditas dan kekompakan.

Ia menegaskan bahwa metode kerja Bawaslu adalah kolektif kolegial sehingga semua komisioner harus selalu bekerja sama, bekerja cerdas dan bekerja kompak. Masing masing komisioner harus bisa saling mengisi dan bersinergi dengan baik agar lembaga pengawas pemilu dapat menjalankan tugasnya secara berintegritas.

Habib juga menekankan agar Panwaslu Kecamatan lebih mengedepankan kegiatan preventif dalam setiap tahapan pengawasan. Kegiatan preventif tersebut salah satunya dengan menggiatkan kembali sosialisasi terkait pengawasan partisipatif di wilayah masing masing kecamatan.

“Pengalaman pengawasan Pilkada 2018 lalu menjadi modal utama untuk pengawasan Pemilu 2019. Kinerja pengawasan kita sudah baik sehingga untuk pengawasan Pemilu 2019 kita dorong lebih baik lagi. Komitmen Bawaslu adalah mewujudkan pemilu yang adil, berintegritas dan bermartabat,” tegas dia.

Leave a comment

Skip to content