Purbalingga – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga mengadakan rapat koordinasi bersama Tim Sentra Gakkumdu di Sekretariat Bawaslu Purbalingga, Jumat (21/9/2018).
“Bawaslu mengundang teman-teman kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan merapatkan barisan dalam menghadapi masa kampanye Pemilu 2019 yang besok 23 September 2018 akan dimulai,” kata Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga, sesaat setelah acara rakor.
Suherman selaku Kabag Orps Polres Purbalingga, yang juga hadir dalam rakor tersebut, menyampaikan bahwa pertemuan rakor ini penting dilakukan agar Sentra Gakkumdu telah benar-benar siap dalam menghadapi masa kampanye Pemilu 2019. Sebab, dalam masa kampanye dimungkinkan banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, terutama pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana pemilu, yang perlu diantisipasi dan sebisa mungkin untuk dicegah.
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa tindakan atau perbuatan yang termasuk pelanggaran pidana Pemilu pada saat masa kampanye. Tindakan atau perbuatan tersebut yaitu seperti menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu, kemudian merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.
Melalui rapat koordinasi ini, Sentra Gakkumdu Purbalingga berkomitmen untuk berupaya seoptimal mungkin melakukan pencegahan terhadap tindakan atau perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemilu, baik melalui kegiatan sosialisasi tentang peraturan Pemilu maupun melalui kegiatan lainnya. Ke depan, Sentra Gakkumdu Purbalingga akan terus meningkatkan koordinasi agar terbangun soliditas dan kebersamaa tim yang kuat dalam menangani perkara tindak pidana Pemilu.