REMBANG – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Rembang diminta jujur dalam memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU daerah setempat.
“Kami meminta kepada Parpol agar jujur dan jelas dalam melaporkan dana kampanyenya, termasuk sumber-sumber yang diperoleh, karena di laporan akhir nanti akan diaudit oleh lembaga akuntan publik,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Rembang, Maftuhin di Rembang (21/9).
Dikatakan Maftuhin, untuk menindaklanjuti laporan awal dana kampanye dari para Parpol peserta Pemilu tersebut, tidak menutup kemungkinan jajaran Bawaslu Rembang akan mengkomparasikan data yang dilaporkan dengan realitas yang ada di lapangan. “Memang pengawas tidak bisa melacak secara detail, tapi kegiatan yang dilaksanakan di lapangan bisa terpantau berapa kira-kira biaya yang dihabiskan,” kata dia.
Oleh karena itu, Maftuhin menambahkan, peserta Pemilu di Kabupaten Rembang untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam melaporkan dana kampanye. Laporannya diminta harus rasional, jangan hanya sekedar formalitas.
Maftuhin mengatakan, penyerahan LADK ini sifatnya wajib bagi peserta Pemilu. Sebagaimana pasal 67 Peraturan KPU No.24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum menyebutkan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu di wilayah yang bersangkan.
“Jadi, LADK ini sifatnya wajib, karena kalau tidak sampai menyerahkan sanksinya adalah diskualifikasi sebagai peserta Pemilu,” tegas Maftuhin.Sebagaimana surat KPU Rembang nomor 276/PL.01.6-SD/3317/KPU-Kab/IX/2018 bahwa penyerahan LADK yang sebelumnya paling lambat pada 22 September 2018 pukul 18.00 WIB menjadi tanggal 23 September 2018 pukul 18.00 WIB. LADK ini diserahkan dalam dua rangkap, yang satu untuk KPU Rembang, sedangkan satunya untuk Bawaslu Rembang.
Adapun batas waktu penyerahan salinan rekening khusus dana kampanye yang sebelumnya paling lambat 22 September 2018 pukul 19.00 WIB menjadi 23 September 2018 pukul 18.00 WIB. Sedangkan penyerahan pelaksana kampanye tingkat Kabupaten Rembang sampai dengan batas waktu pengumpulan yaitu tanggal 22 September 2018.
Maftuhin berharap, peserta Pemilu di Kabupaten Rembang bisa tertib administrasi, supaya pelaksanaan Pemilu ini berintegritas baik proses maupun hasilnya.