Scroll Top

Soal Daftar Caleg, Ini Masukan Bawaslu Pemalang ke KPU Setempat

WhatsApp Image 2018-09-21 at 17.42.15

WhatsApp Image 2018-09-21 at 17.42.15

 

PEMALANG – Bawaslu Pemalang mengirim surat ke KPU setempat meminta agar nama-nama yang masuk dalam daftar calon legislatif dalam Pemilu 2019. KPU Pemalang memberi keterangan bahwa nama-nama yang direkomendasi untuk mengundurkan diri dari keanggotaan BPD sudah dipenuhi semua dari sembilan nama yang sudah direkomendasi oleh Bawaslu Pemalang.

Menurut Maksus selaku Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga menyampaikan memang pada tanngal 14 September 2018 Bawaslu mengintruksikan kepada panwascam untuk mencermati DCS yang masih aktif di lembaga-lembaga pemerintahan dan kami menemukan ada 9 (sembilan) nama Bacaleg/DCS dari berbagai Partai Politik yang namanya masih terdaftar sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa/BPD.

Hal ini rawan penyalahgunaan wewenang karena di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 23 tahun 2018 Pasal 69 ayat 2 huruf (j) “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang melibatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa”.

Bagaimana mungkin seorang calon yang menjadi anggota BPD tidak berkampanye, BPD juga lembaga yang dibiayai dari ADD yang bersumbernya dari APBN.

Inilah yang mendasari Bawaslu Pemalang untuk mengambil sikap tegas. “Kami berkirim surat ke KPU Pemalang yang isinya menghimbau kepada Bacaleg yang menjadi anggota BPD untuk mengundurkan diri dan melampirkan surat pengunduran diri dari ke anggotaan BPD,” katanya.

DCT diumumkan Kamis, 20 September 2018 di kantor KPU Pemalang dengan di hadiri oleh Bawaslu Pemalang yang diwakili oleh Awaludin dan Safrudin Hadir Saputro, Pengurus Partai Politik yang ada di Pemalang kecuali PSI yang tidak hadir pada acara pleno DCT.

Ada 496 caleg yang sudah diumumkan dan dinyatakan memenuhi syarat DCT, terdiri dari laki-laki 288 dan perempuan 2018 dengan keterwakilan prempuan 42%. 1 nama DCS dicoret dari DCT dikarenakan mengundurkan diri.

Leave a comment

Skip to content