Scroll Top

Di Kota Tegal, Satu Partai Tak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye

tegal

 

Anggota Bawaslu Kota Tegal melakukan pengawasan secara langsung proses penyerahan dokumen laporan awal dana kampanye oleh para pengurus partai politik di Kantor KPU Kota Tegal, Ahad (23 September 2018).
Anggota Bawaslu Kota Tegal melakukan pengawasan secara langsung proses penyerahan dokumen laporan awal dana kampanye oleh para pengurus partai politik di Kantor KPU Kota Tegal, Ahad (23 September 2018).

 

Tegal – Pengurus partai politik harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat hari Ahad (23 September 2018) pukul 18.00 waktu setempat.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38 ayat 8 dan pasal 67. Selain itu, SE KPU Nomor 1126 menyatakan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye terakhir hari ini Minggu tanggal 23 September 2018.

Hasil pengawasan Bawaslu Kota Tegal, dari 15 parpol peserta pemilu yang  ada, baru 14 parpol yang telah hadir dan menyerahkan berkas LADK. Satu partai yaitu  Nasdem baru datang ke Kantor KPU Tegal pada pukul 17.55 WIB. Namun  kehadiran LO Nasdem tersebut ternyata tidak membawa dokumen LADK. Padahal dokumen LADK harus diserahkan paling lambat pukul 18.00 WIB.

Pihak KPU  menjelaskan, pihaknya tidak bisa memproses  karena tidak ada dokumen yang diserahkan. Akhirnya, pihak LO membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa partainya tidak membawa dokumen LADK.

Leave a comment

Skip to content