Tegal – Pengurus partai politik harus menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat hari Ahad (23 September 2018) pukul 18.00 waktu setempat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 38 ayat 8 dan pasal 67. Selain itu, SE KPU Nomor 1126 menyatakan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye terakhir hari ini Minggu tanggal 23 September 2018.
Hasil pengawasan Bawaslu Kota Tegal, dari 15 parpol peserta pemilu yang ada, baru 14 parpol yang telah hadir dan menyerahkan berkas LADK. Satu partai yaitu Nasdem baru datang ke Kantor KPU Tegal pada pukul 17.55 WIB. Namun kehadiran LO Nasdem tersebut ternyata tidak membawa dokumen LADK. Padahal dokumen LADK harus diserahkan paling lambat pukul 18.00 WIB.
Pihak KPU menjelaskan, pihaknya tidak bisa memproses karena tidak ada dokumen yang diserahkan. Akhirnya, pihak LO membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan bahwa partainya tidak membawa dokumen LADK.