Scroll Top

Pengawasan Bawaslu Pemalang Soal Laporan Awal Dana Kampanye

Pengawasan Bawaslu Pemalang Soal Laporan Awal Dana Kampanye

Pengawasan Bawaslu Pemalang Soal Laporan Awal Dana Kampanye
PEMALANG – Bawaslu Pemalang melakukan pengawasan terhadap kegiatan laporan awal dana kampanye. Seluruh partai politik yang terdaftar di KPU setempat sudah melaporkan LADK kecuali PBB dan PKPI.

“Di Pemalang, dua partai tersebut memang tidak ada calegnya. Jadi dimungkinkan tidak ada kegiatan kampanye calon legislatif untuk  DPRD tingkat 2 laporan,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Pemalang Sudadi.

LADK sangat penting karena jika ada salah satu partai politik yang tidak melaporkan dana kampanyenya maka sanksinya partai didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu 2019.
Dari hasil pencermatan ada partai yang pemasukan awalnya masih kosong dan juga partai politik yang sudah melakukan transaksi pengeluaran untuk keperluan belanja partai.

Berikut daftar Parpol yang telah menyerahkan LADK :
1. PAN 11.55 (TT)
2. GOLKAR 13.30 (TT)
3. GARUDA 13.50 (TT)
4. PKS 14.10 (TT)
5. PDIP 14.20 (TT)
6. BERKARYA 14.30 (TT)
7. HANURA 15.20 (TT)
8. PSI 15.30 (TT)
9. GERINDRA 15.40 (TT)
10. PPP 15.40 (TT)
11. DEMOKRAT 15.48 (TT)
12. PERINDO 16.25 (TT)
13. NASDEM 16.35 (TT)
14. PKB 17.14 (TT)

Penyerahan LADK Presiden dan Wakil Presiden :
1. Tim Jokowi – Ma’ruf Amin 16.48 (TT)
2. Tim Prabowo – Sandi 15.40 (TT).

 

Kontributor : Bawaslu Kab. Pemalang

Leave a comment

Skip to content