SEMARANG – Jajaran Bawaslu di Jawa Tengah, terutama Bawaslu kabupaten/kota, melakukan pengawasan proses pendaftaran bakal calon legislative se-Jawa Tengah. Setelah tahapan penetapan daftar caleg sementara, sudah ada penetapan daftar caleg tetap oleh KPU di masing-masing daerah pada 20 September 2018 lalu.
Berikut beberapa data soal DCS dan DCT hasil pengawasan jajaran Bawaslu di Jawa Tengah:
Jumlah daerah pemilihan di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebanyak 186 dapil. Jumlah daftar caleg sementara sebanyak 16.114 orang. Dari proses DCS lalu ada verifkasi dan validasi, hasilnya ada 75 orang bacaleg yang dicoret sehingga tidak masuk dalam DCT.
Penyebab mereka tidak masuk dalam DCT ada beberapa sebab. Diantaranya: karena ada bacaleg yang mengundurkan diri dari proses pendaftaran; ada bacaleg yang meninggal dunia; ada juga bacaleg yang dicoret karena mereka tidak bisa memenuhi beberapa atau salah satu persyaratan berkas pendaftaran. Yang terbanyak karena mengundurkan diri dengan jumlah sekitar 36 orang.
Dalam proses DCS ditetapkan menjadi DCT juga ada 47 orang yang semula tidak masuk DCS lalu masuk dalam daftar caleg tetap (DPT). Mereka bisa masuk dalam DCT karena beberapa hal. Misalnya, di Kabupaten Wonosobo ada enam bacaleg yang tidak masuk dalam DCS karena masalah syarat yang kurang. Mereka lalu mengajukan sengketa ke Bawaslu setempat. Hasil sengketa berhasil memutus bacaleg tersebut bisa masuk dalam DCT. Di Kabupaten Sragen hasil sengketa mengabulkan 19 caleg bisa masuk dalam DCT. Di sinilah, Bawaslu di kabupaten/kota menangani proses sengketa, baik malalui mediasi maupun ajudikasi.
Karena ada yang diceoret tapi pada saat yang ada yang masuk, maka jumlah DCT DPRD 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebanyak 16.090 orang.
Beberapa kabupaten/kota yang jumlah calegnya terbanyak antara lain: Kota Semarang sebanyak 668 orang, Kabupaten Tegal sebanyak 541 orang, dan Kabupaten Grobogan sebanyak 576 orang. Adapun beberapa kota yang jumlah calegnya sedikit dibandingkan dengan daerah lain antara lain: Kota Tegal sebanyak 251 orang dan Kota Magelang sebanyak 246 orang.
Adapun untuk DCS dan DCT bacaleg DPRD tingkat Provinsi Jawa Tengah, KPU Jawa Tengah telah menetapkan DCT berjumlah 1.319 calon dari DCS 1.322 orang.
Empat calon dicoret dari DCS karena: dua calon mundur, 1 TMS tidak menyerahkan SK pemberhentian sebagai kades, 1 dicabut oleh partai. 1 calon dimasukkan dalam DCT sesuai dengan putusan sengketa di Bawaslu Jateng
/Humas Bawaslu Jateng