Kudus – Sebagai tindak lanjut hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPTHP-1 Tingkat Nasional, dengan keluarnya Surat Edaran KPU RI Nomor : 1099/PL.02.1-SD/KPU/IX/2018, tertanggal 18 September 2018, hari ini, Selasa (25/9) Bawaslu Kudus gelar rakor khusus bersama Panwaslu Kecamatan se-Kudus. Acara dilaksanakan pagi hingga menjelang acara doa bersama untuk Pemilu 2019 yang damai, aman dan sejuk.
Kegiatan ini berlangsung di aula pertemuan Kantor Bawaslu Kudus, Jl. Gor, Mlati Kidul, Kudus. Pimpinan rakor adalah Rif’an, selaku Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga.
Dalam arahan rakor, dia mengatakan bahwa pada pokok dan prinsipnya dalam melakukan penyempurnaan DPTHP-1 ini kita melakukan tindakan dan mengawasi daftar pemilih dengan tiga komponen. Hal ini dilakukan agar hak pilih masyarakat bisa tersalurkan dalam pemilu. “Daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan, sedangkan yang memenuhi syarat namun belum masuk, wajib dimasukkan,” ujarnya.
Adapun komponen penyempurnaan DPTHP-1 adalah mengeluarkan data pemilih DPTHP-1 apabila masih ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat , yakni pemilih ganda, pemilih belum belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum menikah, pemilih yang telah meninggal dunia dan lainya. Kedua, memperbaiki elemen data pemilih apabila di temukan pemilih yang elemen datanya keliru atau belum lengkap, dan ketiga adalah memasukkan data pemilih apabila masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar.
Sekedar mengingatkan, bahwa catatan rekomendasi Bawaslu Kudus yang disampaikan ke KPU Kudus terkait Daftar Pemilih Tetap sejumlah 3.709 data ganda, dan setelah ditintak lanjuti oleh KPU Kudus sebanyak 790. “Pencermatan DPTHP-1 ini Bawaslu Kudus ingin memastikan progress yang akan ditindaklanjuti kembali oleh KPU Kudus,” kata Bahrudin, Wakordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga.
Untuk itu pada kesempatan rakor khusus kali ini, diharapkan seluruh jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan dan PPD mencermati kembali dan mengakses data dukung sebagai bukti untuk bahan rekomendasi lanjutan disaat pelaksanaan koordinasi dan hasil pencermatan antara Bawaslu Kudus dan KPU Kudus yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 28 September 2018 mendatang.