SURAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta mewaspadai dua kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Surakarta pada masa kampanye di hari Ahad (30 September 2018). Dua kegiatan tersebut adalah acara berkabung dan doa bersama untuk Palu –Donggala dan satu kegiatan lainnya yakni acara nonton bersama film G30S atau biasa disebut G30S/PKI.
Bawaslu Surakarta akan melakukan berbagai upaya agar acara-acara tersebut tidak menjadi ajang kampanye dalam Pemilu 2019. Bawaslu Surakarta mempersilahkan organisasi manapun menggelar kegiatan. Tapi jangan sampai ada kampanye untuk pemenangan pemilu 2019. Sebab, untuk melaksanakan kampanye sudah ada mekanismenya. Saat ini juga sudah masuk dalam tahapan masa kampanye. Bawaslu Surakarta menyatakan jika ada potensi pelanggaran kampanye maka akan segera dicegah.
Acara nonton bareng film G30S/PKI itu akan dilaksanakan di Halaman Masjid Kalitan Ahad malam ini. Adapun kegiatan doa bersama dilaksanakan pada Ahad pagi (30 September 2018) di Stadion Sriwedari.
Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono mengakui sebelumnya telah menemui berbagai pihak sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi adanya pelanggaran kampanye. “Kami memberikan apresiasi terhadap kegiatan doa bersama karena telah mengindahkan surat mematuhi surat himbauan Bawaslu kota Surakarta. Sehingga tidak ada pemasangan dan orasi politik pemenangan yang menjurus pada pelanggaran kampanye diluar jadwal dalam bentuk rapat umum,”ujar Budi Wahyono di lokasi.
Budi mengakui, pihaknya mengerahkan jajaran tim pengawas dari kecamatan hingga kelurahan untuk turut melakukan pengawasan dalam kegiatan tersebut. “Pengawas di tiap kecamatan kita kerahkan untuk melakukan pengawasan kegiatan dengan alat dokumentasi , baik di ring 1 hingga jarak tertentu di kegiatan tersebut,“ terang Budi.