JEPARA – Bawaslu Jepara bekerjasama dengan Kwarcab Jepara berencana membentuk Satuan Karya (Saka) baru yaitu Saka Adhyasta. Hal ini merupakan hasil Koordinasi Bawaslu Jepara dengan Perwakilan Kwarcab Jepara pada kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilu Partisipatif dengan masyarakat dan Pramuka se-Kabupaten Jepara yang diselenggarakan di Maribu Resto Jalan Shima No.20, Pengkol V, Pengkol, Kec. Jepara ( 29/9/2019).
Dalam buku panduan pembentukan Saka Adhyasta Bawaslu, Adhyasta berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Adhyasta Pemilu adalah kegiatan peran serta masyarakat yang berkaitan dengan pengawasan pemilu dalam rangka menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Satuan Karya Pramuka Adhyasta Pemilu disingkat Saka Adhyasta Pemilu adalah satuan karya Pramuka yang merupakan wadah kegiatan keadhyastaan (pengawalan) Pemilu untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang pencegahan dan pengawasan pemilu guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pengawasan pemilu.
“Kami akan koordinasikan dengan Kwarda Jateng terkait usulan Bawaslu untuk membentukan Saka Pengawasan ini. Hal itu terkait dengan tata cara pembentukan Saka di Kabupaten/kota” Kata Suliyono sebagai Perwakilan Kwarcab Jepara
Suliyono menyampaikan syarat-syarat pembentukan Saka ini di tingkat nasional antara lain Saka sudah terbentuk minimal di 9 (sembilan) Kwarda, Saka di tingkat Kwarda sudah terbentuk minimal 30 % dari jumlah Kwarcab dan di tingkat Kwarda sudah terbentuk 1 (satu) Saka.
“Jepara siap menjadi pelopor terbentuknya Saka Adhyasta jika Jateng terdapat 36 Kabupaten/Kota sedangkan pembentukan saka minimal 30% dari jumlah Kwarcab.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jepara mengaharapkan segera terbentuk Saka Adhyasta ini di Jepara mengingat ini adalah momentum yang sangat baik sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum DPR, DPD,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
“Semoga Saka ini terbentuk untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu terutama dalam hal kepengawasan Pemilu” kata Sujiantoko.
Sejalan dengan apa yang disampaikan divisi PHL tersebut, anggota Bawaslu Jepara M. Zarkoni juga menyampaikan kehadiran pramuka dan masyarakat sebagai Pengawas Pemilu Partisipatif sangat membantu pengawasan dalam mendorong terciptanya kondusifitas daerah.
“Pemilu tanpa pengawasan akan berpotensi pada hilangnya hak pilih, politik uang pemilu tidak sesuai dengan aturan dan timbul gugatan hasil,” ucap M. Zarkoni.
Selain itu M. Zarkoni juga mengatakan tanpa adanya pengawasan akibat berimbas pada potensi pemungutan ulang, konflik antar pendukung calon dan terjadi manipulasi suara.
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jepara itu juga mengharapakan agara Pramuka dan masyarakat untuk ikut andil dalam mengawal jalannya pesta demokrasi seauai dengan peran masing masing dengan cara memberi informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/memantau dan melaporkan ke jajaran Bawaslu.