Bawaslu Kudus – Selepas pelaksanaan Deklarasi Pemilu Damai, Aman dan Bermartabat pada Pileg dan Pilpres 2019 yang dilaksanakan di Hotel Griptha Kudus pada Senin (1/10) beberapa hari lalu, giliran kesempatan hari ini, Jumat (5/10) Komisioner Bawaslu Kudus didampingi Korsek dan Kepala Kesbangpol Kudus lakukan audiensi dengan Bupati Kudus periode 2018-2023, M. Tamzil di ruang kerja Bupati.
Dalam kesempatan ini, ketua Bawaslu Kudus menyampaikan beberapa hal terkait langkah-langkah pencegahan pelanggaran pada pemilu 2019 mendatang sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 101 huruf a, huruf c, huruf d. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten bertugas melakukan pencegahan dan penindakan. Selain itu, Bawaslu juga bertugas melakukan pengawasan terkait politik uang dan mengawasi netralitas seluruh pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Penekanan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kudus dihadapan Bupati ini tentunya bertujuan agar pelaksanaan pemilu tidak diwarnai berbagai pelanggaran. “Kami kedepankan langkah pencegahan agar praktek politik uang dan netralitas ASN di Kudus bisa terminimalisir hingga zero pelanggraan,” ujarnya.
Senada dengan apa yang disampiakan Minan, Bupati Kudus, Muhammad Tamzil berkomitmen untuk lebih tegas dan berkomitmen menandaskan kepada para ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD agar bisa memahami apa saja yang boleh dan tidak boleh mereka lakukan dalam gelaran pemilu 2019 kali ini. “Saya akan lebih tekankan kenetralan itu semua dan akan saya tandaskan diforum-forum rapat dengan jajaran saya,” tandas Bupati yang dilantik pada Senin 24 September 2018 bulan lalu.
Sementara itu, Bawaslu Kudus juga akan melakukan roadshow langkah pencegahan ke sembilan Camat di Kudus. Langkah ini Bawaslu lakukan demi pelaksanaan pemilu yang berkepastian hukum dan bermartabat. Pada pemilu 2019 Bawaslu berharap upaya dan langkah pencegahan pelanggaran pemilu agar dipahami oleh semua elemen birokrasi pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan/desa di Kudus yang berjumlah 132.
Meski sudah dilakukan sosialiasi dan rakor kepengawasan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan, namun roadshow ini dilakukan untuk pemantapan dan jejaring komunikasi dengan para camat agar pelanggaran netralitas bisa ditekan semaksimal mungkin. ”Harapan kami agar camat bisa menyampaikan aturan ini kepada jajaran dibawahnya,” tambah Minan, mantan Ketua Panwaslu Kudus.