Scroll Top

Tujuh Caleg di Rembang Terancam Tak Bisa Kampanye, Ini Penyebabnya

IMG-20180920-WA0007
Salah satu kegiatan yang digelar Bawaslu Kabupaten Rembang, yaitu rapat bersama dengan kelompok masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif.
Salah satu kegiatan yang digelar Bawaslu Kabupaten Rembang, yaitu rapat bersama dengan kelompok masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif.

 

REMBANG –  Bawaslu Rembang menemukan sebanyak tujuh calon anggota DPRD Kabupaten Rembang yang merupakan anggota Badan Permusyawarayan (BPD).

“Temuan itu kami peroleh setelah jajaran kami melakukan pengawasan DCT yang telah ditetapkan oleh KPU Rembang pada tanggal 20 September 2018,” kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Rembang, Maftuhin di Rembang, Jumat (4/10/2018).

Delapan nama itu berasal dari berbagai partai. Mereka adalah M. Rokib, Maslichan, Sunardi, Suprianto, Yusuf Hadi Setiawan, Suyanto dan Rahsanto.

Dijelaskan Maftuhin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang untuk menjadi Peserta Kampanye atau Tim Kampanye/ Pelaksana Kampanye sebagaimana terdapat pada pasal 280 ayat 2 dan ayat 3  UU No. 7 tahun 2017.

Maftuhin menyatakan, apabila anggota BPD itu melanggar maka akan terkena ancaman Pidana Pemilu pasal 493 dan pasal 494 yang ancamannya  masing-masing pidana kurungan 1(satu) tahun penjara dan denda Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Maftuhin menambahkan bahwa aturan itu tidak memandang  apakah dia calon atau pun tidak. Untuk itu dia menyarankan caleg yang berstatus anggota BPD mengundurkan diri dari keanggotaan BPD atau dia tidak berkampanye agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.

Maftuhin mengatakan Bawaslu Rembang akan mengundang Pengurus Parpol beserta Caleg yang diduga Anggota BPD untuk dilakukan klarifikasi terkait hasil pengawasan Bawaslu Rembang sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran apabila itu benar adanya.

Sebelumnya tahapan Kampanye Pemilu sudah dimulai sejak tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019. Para peserta boleh berkampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leave a comment

Skip to content