Bawaslu Kudus – Sesuai Keputusan KPU Kudus Nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Tempat/Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2019 disebutkan bahwa car free day (CFD) tidak boleh dilakukan untuk kampanye.
Untuk memaksimalkan pelaksanaan regulasi tersebut, Bawaslu Kudus pada Selasa (9/10) kemarin melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kudus. Hal ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengawasan acara CFD agar tidak disalahgunakan untuk ajang kampanye.
Kedatangan Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan yang didampingi Kasmi’an, selaku anggota Bawaslu diterima langsung oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kudus, Putut Sri Kuncoro dan Kasi LLAJ, Nugroho diruangan kerjanya.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu menandaskan kembali bahwa CFD harus seteril dari pemanfaatan kegiatan kampanye, baik terselubung maupun terang-terangan. “Car free day harus seteril dari giat kampanye,” ujar Minan.
Lebih lanjut Minan juga berharap kepada Dishub selaku penanggungjawab kegiatan CFD segera membuat edaran larangan berkampanye di acara CFD serta melakukan himbauan secara langsung pada saat CFD digelar pada setiap hari minggu pagi.
Menanggapi hal itu, Putut Sri Kuncoro mengatakan bahwa pihak Dishub akan bersikap tegas untuk mensetrilkan CFD dari kegiatan kampanye. “Kami tidak mau kecolongan seperti Pilkada, kami akan bersikap tegas,” tandas Putut.
Putut juga mengatakan bahwa dalam minggu ini, pihak Dishub Kudus juga akan mencetak spanduk himbauan terkait larangan kampanye di acara CFD. “Akan segera kami buat dan kami tempatkan dititik-titik strategis saat CFD digelar,” pungkasnya.