Bawaslu Kudus – sejak tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019 merupakan tahapan jadwal kampanye pemilu 2019. Dari catatan perjalanan waktu jadwal yang sudah berjalan kali ini, setidaknya menyisihkan berbagai persoalan klasik layaknya dalam setiap perhelatan pesta demokrasi politik lima tahunan di negeri ini.
Meski sudah diataur didalam perundang-undangan, nyatanya disana-sini masih bahyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tanpa mengedepankan keindahan, kenyamanan, etika dan estetika serta regulasi daerah setempat. Hal demikian juga terjadi dibeberapa daerah, termasuk Kudus. Pemasangan APK ditempat larangan dan radius jarak pemasangan dengan tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan kadang tidak diindahkan oleh peserta pemilu.
Meski sudah dilakukan sosialisasi dan surat himbauan, peserta pemilu masih juga dijumpai banyak yang memasang APK di pepohonan dan masih ada pula yang tidak mengindahkan Keputusan KPU Kudus Nomor 74/PL.01.5-Kpt/3319/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Tempat/Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2019.
Mensikapi fenomena ini, Bawaslu Kudus pada Selasa (9/10) kemarin bertandang ke Kantor Satpol PP Kudus untuk melakukan koordinasi dan pengkajian bersama dalam rangka penertiban APK. Diskusi dan koordinasi berjalan diantara lembaga penyelenggara pemilu dan OPD Penegakan Perda di Kota Keretek yang baru usai menggelar Pemilu Bupati pada 27 Juni 2018 lalu.
Pada kesempatan itu, Kasatpol PP Kudus Djati Sholehah mengatakan bahwa pada prinsipnya jajaran kami akan siap melaksanakan penertiban APK, karena itu merupakan tupoksi kami. “Kami akan tunggu surat dari Bawaslu, dan segera kami tindaklanjuti,” kata Djati Sholehah, yang juga mantan Camat Gebog.
Saat ini, jajaran pengawas pemilu, baik tingkat kecamatan maupun tingkat desa dan kelurahan pada minggu ini sudah diintruksikan untuk melakukan pendataan dan inventarisir jumlah dan lokasi APK terpasang dimasing-masing wilayah kerjanya. “Hasil pendataan dan inventarisir ini akan menjadi acuan rekomendasi untuk penertiban,” ujar Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan.