Scroll Top

Bawaslu dan KPU Bahas Langkah Strategis Pencermatan DPTHP

Bawaslu dan Kpu Bahas Langkah Strategis Pencermatan DPTHP

Bawaslu dan Kpu Bahas Langkah Strategis Pencermatan DPTHP

Karanganyar- 3 (tiga) Komisioner KPU Karanganyar melakukan kunjungan ke kantor Bawaslu Karanganyar, Kamis (11/10/2018). Ketiga Komisioner KPU Karanganyar disambut langsung oleh 5 (lima) Komisoner Bawaslu Karanganyar di Ruang Kerjanya.

Salah satu Anggota Bawaslu Karanganyar, yang juga Koordinator Divisii (Kordiv) Hukum, Informasi dan Data, Ikhsan Nur Isfiyanto, S.Pd. mengatakan, kunjungan tersebut adalah bentuk koordinasi KPU dan Bawaslu dalam membahas langkah-langkah strategis terkait pencermatan Data Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP).

“Koordinasi tentang langkah strategis sangat perlu dilakukan agar secara teknis di lapangan tidak terkendala perbedaan persepsi antara PPK dengan Panwascam, serta PPS dengan PPD/Kelurahan,” tegas Ikhsan.

Ketua KPU, Triastuti Suryandari, SE. menambahkan beberapa hal lain yang dibahas dalam koordinasi ini, bahwa KPU telah membuka layanan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sampai ke tingkat Desa. Dan aplikasi online juga sudah mulai sejak tanggal 30 September 2018.

“Yang lebih penting lagi, KPU telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait DPT Ganda, Pemilih TMS yang masih di dalam DPT atau pemilih MS yang berlum dimasukkan di dalam DPT,” ujar Triastuti.

Disela-sela koordinasi, Ketua Bawaslu, Nuning Ritwanita Priliastuti, SH. mengingatkan bahwa agar KPU tetap berhati-hati dalam melakukan eksekusi penermatan DPTHP.

“Bawaslu akan terus mengawal proses penyempurnaan DPTHP sesuai koridor, tidak hanya di internal Bawaslu tapi juga melihat dan menyesuaikan ritme kinerja di KPU”, ujar Nuning.

Untuk itu, KPU dan Bawaslu perlu mendorong PPK dengan Panwascam serta PPS dengan PPD/Kelurahan melakukan kegiatan secara sinergi dalam proses pencermatan DPTHP ini, kata Nuning.

“Bila kita menemukan permalahan yang harus diselesaikan di lapangan, maka pelu dilakukan verifikasi faktual agar data tersebut benar-benar valid,” imbuh Nuning.

Leave a comment

Skip to content