Pekalongan – Bawaslu Kota Pekalongan menyelanggarakan rapat koordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye pemilu 2019 yang bertempat di Sekretariat Bawaslu Kota Pekalongan, Selasa, 9 Oktober 2018, acara tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kota Pekalongan, KPU Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, Kodim 0710 Pekalongan, Satpol PP Kota Pekalongan dan Kesbangopol Kota Pekalongan.
Sugiharto, Ketua Bawaslu Kota Pekalongan menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakanya rapat koordinasi tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan oleh Panwas pemilihan umum kecamatan se Kota pekalongan kepada PPK se Kota pekalongan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye Partai Politik Peserta pemilu 2019 yang tidak sesuai dengan Peraturan walikota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2018 tentang lokasi kampanye dan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019. Selain itu, sebagai langkah awal untuk untuk menyamakan persepsi dengan pihak terkait dalam penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.
Sementara, Ketua KPU Pekalongan menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPK Se Kota pekalongan agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan, selain itu dari Satpol PP Kota Pekalongan yang diwakili oleh Kasi Penindakan, menyatakan berterimaksi kepada Bawaslu Kota Pekalongan yang sudah menyelenggarakan acara rapat koordinasi penertiban Alat Peraga Kampanye ini, selamaini Bawaslu Kota Pekalongan selalu berkomunikasi dengan kami dalam Penertiban Alat Peraga Kampanye dan Satpol PP Kota Pekalongan akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan aturan.
Dalam rapat kordinasi tersebut juga di sepakati akan dibuat Tim Penertiban Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2019 yang terdiri dari Bawaslu Kota Pekalongan, KPU Kota Pekalongan, Satpol PP Kota Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, KODIM 0710 Pekalongan dan Kesbangpol Kota Pekalongan dan setelah selesai rapat koordinasi yang di pimpin oleh Satpol PP Kota pekalongan melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 56 Tahun 2018 tentang lokasi kampanye dan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019.