Grobogan – Setelah ditetapkannya masa kampanye oleh KPU pada tanggal 23-09-2018 lalu, Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Penawangan Kabupaten Grobogan gelar rapat koordinasi rutin (Mingguan) dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD) se-Kecamatan Penawangan, Sabtu (13/10/2018).
Ketua Panwascam Penawangan, Ali Muttaqin, dalam pengantarnya mengatakan, tujuan dari acara ini untuk meningkatkan kapasitas PPKD dalam rangka pengawasan kampanye dan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Pemilu 2019 sebagaimana diintruksikan oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan pada Surat No. 27/Bawaslu-Prov.JT-09/PM.00.02/X/2018.
Dan juga diharapkan rakor ini bisa memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada pengawas dalam memahami prosedur dan teknis pengawasan Pileg dan Pilpres yang sudah memasuki tahapan kampanye, jelasnya.
Sedangkan menurut Ali Mohamin (Div.Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwascam Penawangan) mengatakan bahwa sebagai upaya pencegahan munculnya dugaan pelanggaran pemilu pada tahapan kampanye yang sekarang sudah dimulai, kita perlu membangun pemahaman bersama tentang prosedur tahapan dan teknis pengawasan Pileg dan Pilpres April 2019, ungkapnya.
Masih kata Amin (panggilan akrab Ali Mohamin), kesuksesan Pileg dan Pilpres 2019 ini tidak lepas dari peran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PPKD). Saudara-saudara menjadi ujung tombak Panwaslu dalam mengawal pemilu agar berjalan bersih,” katanya.
Lanjutnya, bahwa prinsip utama dalam pengawasan adalah mengamati, mengkaji, dan melaporkan hasil pengawasan. Jangan sampai kita salah langkah dalam mengambil keputusan dikarenakan data yang tidak akurat, tegasnya.
Amin mengharapkan, seluruh PPKD di setiap desa senantiasa melakukan koordinasi dengan Panwascam dalam pengawasan.
Amin mengatakan, saat ini di Kecamatan Penawangan sudah ditemukan Data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mencapai 164 orang lebih, yang terdiri dari data pemilih meninggal dunia, pindah domisili, anggota TNI, POLRI dan dibawah umur. Belum lagi hasil kroschek dilapangan terkait intruksi Bawaslu tentang Daftar pemilih yang terindikasi anomali kategori NIK, Nama, Tanggal lahir, Alamat, dan Usia dibawah 17 tahun yang sampai saat ini masih dilakukan factual sahabat-sahabat PPKD di masing-masing desa. Sedangkan mengenahi pengawasan kampanye, khususnya dalam hal pemasangan Alat Peraga Kampanye dan penyebaran Bahan Kampanye yang sampai saat ini sudah terpasang di beberapa desa, perlu memperhatikan Keputusan KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 khususnya di BAB II Nomor 12 tentang Penambahan Alat Peraga Kampanye oleh Peserta Pemilu.
Semoga melalui kegiatan ini kita bisa meningkatan konsolidasi data dan laporan hasil pengawasan yang benar-benar valid. Sehingga ke depan pengawasan bisa maksimal, menjalankan tugas dalam mewujudkan Pemilu 2019 yang demokratis sebagaimana yang dicita-citakan, pungkasnya.
Kontributor : Bawaslu Grobogan