Scroll Top

Di Grobogan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Di Grobogan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Di Grobogan, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
GROBOGAN – Merebaknya Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) direspon cepat oleh Bawaslu Kabupaten Grobogan. Senin (15/10), Bawaslu menginstruksikan seluruh Panwascam untuk menertibkan APK dan BK yang melanggar atuan.
Penertiban dilakukan Bawaslu mengacu PKPU 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum serta SK KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Teknis Fasilitasi metode kampanye dalam pemilihan umum Tahun 2019.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Grobogan sudah melayangkan surat No. 30/Bawaslu-Pov.JT-09/PM.00.02/X/2018 tertanggal 11 Oktober 2018 kepada pimpinan Partai Politik di Kabupaten Grobogan untuk APK dan BK yang tidak sesuai regulasi. Bawaslu menghimbau agar selama 3×24 jam Pimpinan Partai mengistruksikan kepada jajarannya untuk menurunkan APK, BK dan Atribut yang melanggar ketentuan.
Di sela-sela penertiban APK dan BK Pemilu 2019 di Kecamatan Kradenan, Sahirul Alim, Divisi Sengketa Bawaslu Kab. Grobogan menjelaskan, penertiban hari ini merupakan tindak lanjut dari surat himbauan Bawaslu. “APK dan BK yang melanggar ketentuan harus ditertibkan,”tegas Sahirul.
Sahirul juga menambahkan, sebagai upaya preventif merebaknya kembali APK dan BK di Kabupaten Grobogan, Bawaslu Kab. Grobogan akan mengundang ketua Partai Politik untuk melakukan sosialisasi aturan main kampanye.
Harapan Sahirul, aturan yang sudah ada dilaksanakan dengan baik oleh peserta Pemilu agar tercipta demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Ia juga mengistruksikan kepada jajarannya Pengawas Pemilu di semua tingkatan untuk selalu mengawasi dengan cermat terutama di masa kampanye, serta selalu berpedoman pada regulasi yang ada.

Leave a comment

Skip to content