Scroll Top

Awasi DPTHP dan Kampanye, Bawaslu Blora Kumpulkan Panwaslu Kecamatan

IMG-20181016-WA0004

IMG-20181016-WA0004

 

Blora – Awasi DPTHP dan Kampanye, Bawaslu Blora Kumpulkan Panwaslu KecamatanBlora – Guna memaksimalkan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih (Mutarlih) pada tahapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap I (satu), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menghimbau jajaranya agar berkoordinasi dengan jajaran KPU ditingkat kecamatan.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Blora, Anny Aisyah, dalam rapat koordinasi bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) di ruang pertemuan kantor Bawaslu setempat, Kamis (11/10/2018).

Pencermatan DPTHP yang dilakukan oleh Panwaslucam dan Panwaslu Desa/Kelurahan (PPDK) se-Kabupaten Blora, meliputi daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), daftar pemilih ganda dan daftar pemilih Invalid.

“Karena setelah DPTHP ditetapkan 20 September lalu, masih ditemukan daftar pemilih yang TMS, ganda dan invalid,” ujar Anny.

Sehingga, pihaknya mendorong KPU dan jajaran untuk mencoret data yang teridentifiaksi TMS.

“Kemudian merekomendasikan kepada KPU dan jajaranya, untuk mencatat daftar pemilih yang memenuhi syarat (MS) yang msih belum tercatat dan belum masuk dalam DPT,” ujarnya.

Lantas dengan adanya data pemilih invalid, Ia meminta KPU untuk memperbaiki data tersebut.

Dalam rakor itu juga untuk persamaan persepsi dalam melaporakan hasil pengawasan melalui Alat Kerja Kampanye (AKP) untuk memudahkan Panwaslucam dan PPD saat pengawasan faktual dilapangan.

Tahapan Kampanye

Pada pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu Blora kembali mantapkan strateginya. Sebab, dalam pelaksanaannya terdapat potensi kampanye yang tidak ber-STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye.

“Setiap kampanye harus ber-STTP. Jika ada kampanye tidak menujukkannya, maka harus dilakukan penundaan atau dihentikan terlebih dahulu,” ujar Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Andyka Fuad Ibrahim.

Tak hanya itu, pemasangan alat peraga kampanye (APK) saat ini sudah marak. Sehingga Panwaslu Kecamatan dihimbau untuk menginventarisir, sebelum ditertibkan Satpol PP dalam fungsinya sebagai penegak Perda.

“Karena sampai saat ini belum ada SK Bupati yang mengatur jelas tentang lokasi yang dilarang,” pungkas Andyka.

Leave a comment

Skip to content