Scroll Top

Marak Spanduk Liar, Ini Langkah Bawaslu Surakarta

Bawaslu Surakarta Proses PAW Anggota Panwascam

Bawaslu Surakarta Proses PAW Anggota Panwascam

 

Surakarta – Marak Spanduk Liar, Ini Langkah Bawaslu SurakartaSURAKARTA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, kembali melayangkan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, untuk penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang saat ini marak di penjuru wilayah Surakarta. Bawaslu juga melayangkan surat kepada 14 Partai Politik di wilayah Surakarta agar tidak memasang APK sebelum ada desain resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono menyebutkan antusiasme para calon legislatif (caleg) di wilayah Surakarta untuk berkampanye cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya pemasangan APK di berbagai wilayah di Surakarta. “Dari data yang kami himpun dari Panwas Kelurahan (Waskel) sedikitnya 79 APK terpasang melanggar perwali nomer 2 tahun 2009 tentang pedoman pemasangan Alat peraga kampanye,” terang Budi Wahyono saat dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu Kepatihan Surakarta. Selain itu pihaknya juga mencatat bahwa APK yang terpasang tidak berdasarkan desain yang telah disetujui oleh KPU Surakarta. ”Jadi kedepan aka nada APK dari KPU dan APK tambahan dari masing-masing parpol. Hanya saja semua desain adalah dengan persetujuan dari KPU,”terang Budi Wahyono.
Oleh karenanya pihaknya meminta agar Satpol PP selaku penegak perda bisa melaksanakan penertiban APK yang melanggar tersebut. “Dari 79 APK tersebut paling banyak adalah jenis spanduk. Sementara APK lainnya yang juga cukup banyak dari jenis baliho dan banner,”terang Budi.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, dan memasuki 24 hari pelaksanaan kampanye, desain materi APK yang semestinya sudah diterima oleh KPU, hanya Tim Kampanye 01 dan 5 (lima) partai politik peserta pemilu yang telah menyerahkan desain materi APK baliho dan spanduk. Hal ini telah tertuang dengan diterbitkannya Berita Acara Nomor 107/PL.01.5-BA/3372/KPU-Kot/X/2018. Adapun partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh legalisasi desain materi APK adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuanagn (PDIP), Partai Golkar, Partai persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
“Partai politik peserta pemilu yang belum menyerahkan desain materi APK dan/atau melakukan revisi desain berdasarkan kesepakatan pada acara aproval desain materi APK di KPU Kota Surakarta tanggal 13 Oktober 2019 . mereka akan menyerahkan pada tanggal 17 Oktober 2018 pada jam kerja ,” terang Agus Sulistyo Divisi Hukum data informasi Bawaslu Kota Surakarta.
Agus menerangkan, berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa pelaksanaan fasilitasi di tingkat Kabupaten/Kota bahwa fasilitasi Baliho paling banyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap pasangan calon dan 10 (sepuluh) buah untuk setiap partai politik. Sedangkan fasilitasi spanduk oleh KPU paling banyak 16 (enam belas) buah spanduk untuk setiap paslon dan partai politik peserta pemilu serta paling banyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap calon anggota DPD.
“Apabila paslon atau peserta pemilu membutuhkan sarana sosialisasi dan kampanye yang lebih masif, dalam juknis KPU peserta pemilu juga diperbolehkan untuk menambah APK sepanjang jumlah APK, desain, dan pemasangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ujar Agus.
Agus juga menerangkan bahwa penambahan APK untuk peserta pemilu berupa baliho paling banyak 5 (lima) buah per desa/kelurahan atau sebutan lain, spanduk paling banyak 10 (sepuluh) buah per desa/kelurahan atau sebutan lainnya.

Leave a comment

Skip to content