Scroll Top

Bawaslu Batang Dirikan Ratusan Posko Pengaduan Daftar Pemilih

WhatsApp Image 2018-10-16 at 14.12.04

 

WhatsApp Image 2018-10-16 at 14.12.04

 

BATANG – Berdasarkan Instruksi Bawaslu Provinsi tentang Pengawasan Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pertama (DPTHP-1) Pemilu Tahun 2019, yang diputuskan sejak tanggal 16 September 2018 bahwa terhadap DPTHP-1 yang telah ditetapkan tersebut akan dilakukan penyempurnaan oleh KPU dengan pencermatan berdasarkan masukan/tanggapan dari Rekomendasi BAWASLU Republik Indonesia dan Peserta Pemilu selama 60 hari sejak ditetapkan.

Jumlah DPTHP Kab. Batang adalah 595.491 (laki – laki 297.247 dan perempuan 298.244 ) yang tersebar di 2.552 TPS. Di antara kegiatan pengawasan dalam penyempurnaan DPTHP tersebut, Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pusat layanan dengan membentuk posko pengaduan yang berjumlah 264 di Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, Kantor Pengawas Kecamatan, Kantor Desa/Kelurahan dan di tempat-tempat strategis milik pengawas Pemilu dengan memasang alat peraga informasi terkait pengaduan data pemilih Pemilu 2019. Hingga 15 oktober 2018 terdapat 79 orang yang mendatangi Posko Pengaduan Pengawas.

Dalam hal posko pengaduan pengawas Pemilu membuka layanan pengaduan daftar pemilih terkait; WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar di dalam DPTHP, Pemilih yang belum melakukan perekaman, Pemilih yang berencana untuk pindah domisili, Keluarga yang ingin melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia dan Pemilih yang informasi data kependudukannya invalid.

Dari pengaduan masyarakat kepada pengawas Pemilu, ditemukan sebagian besar masyarakat pemilih mendatangi posko karena bermaksud untuk memastikan namanya apakah sudah terdaftar dalam Data Pemilih Pemilu atau belum. Terbanyak kedua adalah Keluarga yang ingin melaporkan anggota keluarganya yang telah meninggal dunia.

Leave a comment

Skip to content