Scroll Top

Caleg Anggota BPD Bisa Terkena Pidana Pemilu

Caleg Anggota BPD Bisa Terkena Pidana Pemilu

Caleg Anggota BPD Bisa Terkena Pidana Pemilu

KOTA MUNGKID- Kordiv Penindakan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Dr Sri Wahyu
Ananingsih SH M.Hum menyatakan seorang anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebaiknya mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.

Menurut Dr Ananingsih pengunduran diri ini untuk menghindari potensi dugaan pelanggaran Pasal 494 jo Pasal 280 ayat (2) huruf k jo Pasal 280 ayat (3) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dr Ananingsih mengungkapkan pasal 280 ayat 3 UU No 7 tahun 2017 secara tegas melarang anggota BPD menjadi pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu. Ayat 4 pasal 280 mengatur jika anggota BPD melanggar larangan ini maka merupakan tindak Pidana Pemilu.

“Sesuai ketentuan pasal 494 UU 7 tahun 2017 anggota BPD yang kampanye terancam pidana satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” kata Dr Ananingsih.

Disebutkan pasal 7 ayat (1) huruf  (k) PKPU 20 tahun 2018 mewajibkan pengunduran diri kades, perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan,

“ASN, TNI, Polri BUMN, BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara juga harus mundur, termasuk anggota BPD. Maka Bawaslu Jawa Tengah menyarankan caleg untuk mundur dari keanggotaan BPD,” tegas Dr Ananingsih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang MH Habib Shaleh menjelaskan ketentuan UU 7 tahun 2017 ini dipertegas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan mengeluarkan PKPU Kampanye nomer 23, PKPU 28 dan PKPU 33 tahun 2018. Yakni Bab VIII tentang Larangan dan Sanksi pasal 69 ayat 1, 2 dan 3.

Dijelaskan bahwa pasal 69 ayat 2 melarang ASN, TNI, Polri, kades, perangkat desa, anggota BPD, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih terlibat kampanye. Ayat 4 pasal 69 PKPU 23 tahun 2017 ini menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan ini merupakan tindak pidana pemilu.

Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran kampanye, kata Habib, Bawaslu Kabupaten Magelang mengundang tujuh caleg yang merupakan anggota BPD untuk sosialisasi regulasi pemilu dan diskusi. Namun dari tujuh caleg yang diundang hanya enam yang hadir.

Anggota Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi M Anwar Cholid menambahkan pihaknya mendorong para caleg untuk memenuhi ketentuan ini. Disebutkan jajaran Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat atas seluruh kegiatan kampanye Pemilu 2019 sesuai ketentuan UU 7 tahun 2017, PKPU 23 tahun 2018 dan Perbawaslu 28 tahun 2018.

“Sosialisasi kepada para caleg ini merupakan langkah preventif Bawaslu Kabupaten Magelang untuk mencegah potensi pelanggaran pemilu. Materi sosialisasi ini kami harapkan bisa disampaikan partai politik pengusungnya untuk mencari pilihan terbaik,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris BM PAN Jawa Tengah Sunandar Seno Saputro menyambut baik langkah Bawaslu Kabupaye Magelang melakukan sosialisasi ini. Seno menilai hal ini merupakan langkah bijak Bawaslu guna mencegah pelanggaran kampanye.

“Kami mendukung Bawaslu, namun kami juga minta caleg-caleg ini diberikan waktu untuk mengurus proses pengunduran. SK anggota BPD dari bupati sehingga butuh waktu untuk mengurusnya,” kata Seno.

Leave a comment

Skip to content