PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga membuka posko penerimaan pengaduan daftar pemilih hasil perbaikan tahap 1 (DPTHP1) di kantor Bawaslu Purbalingga secara resmi sejak 18 April 2018.
“Posko pengaduan data pemilih ini kami bentuk sebagai bagian dari upaya Bawaslu menjaga hak pilih semua Warga Negara Indonesia khsussnya yang ada di Wilayah Purbalingga sehingga pada Tanggal 17 April 2019 mendatang dapat menggunakan hak pilihnya tersebut”, Kata Teguh Irawanto, Komisioner Bawaslu Purbalingga di Kantor Bawaslu Purbalingga, Kamis (18/10/2018).
Lebih lanjut, Teguh juga menyampaikan bahwa pembentukan Posko pengaduan daftar pemilih tersebut tidak hanya oleh Bawaslu di tingkat kabupaten, tapi juga Bawaslu Purbalingga telah menginstruksikan kepada jajaran Panwas Kecamatan di 18 Kecamatan dan di Panwaslu Kelurahan/Desa di 239 Desa/Kelurahan untuk juga membuka posko penerimaan pengaduan DPTHP Tahap 1 tersebut.
Posko penerimaan pengaduan daftar pemilih tersebut penting dilakukan untuk mencegah, mengantisipasi sekaligus menyelesaikan beberapa potensi masalah yang terjadi dalam pendataan pemilih dalam pemilu 2019. Beberapa potensi masalah tersebut seperti adanya warga yang punya hak pilih dalam pemilu 2019 tetapi belum masuk dalam daftar pemilih, adanya warga yang masih terdata dalam daftar pemilih tetapi sesungguhnya yang bersangkutan sudah tidak punya hak pilih lagi oleh karena berubah statusnya dari sipil menjadi TNI/POLRI, masih terdapatnya data pemilih ganda dan data pemilih yang sudah meninggal dunia serta pindah domisili, juga potensi terkait data pemilih yang invalid (NIK dan Nomor KK) masih kosong dalam DPT yang ada.
Melalui Posko penerimaan pengaduan DPTHP Tahap 1 ini Bawaslu Purbalingga dan jajarannya menghimbau kepada masyarakat Purbalingga dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan jika menemukan atau mengetahui terdapatnya data pemilih bermasalah sehingga Bawaslu dan Jajarannya dapat segera menindaklanjutinya dengan merekomendasikannya kepada KPU untuk dilakukan perbaikan data.