Scroll Top

Bawaslu Wonogiri-Satpol PP Tertibkan APK

WONOGIRI

WONOGIRI

 

Wonogiri – Jajaran Bawaslu di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten Wonogiri mengadakan inventarisasi jumlah alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di setiap wilayah.

Setelah masa kampanye berjalan lebih dari satu bulan lebih, terinventarisir sebanyak 404 APK di satu Kecamatan Wonogiri Kota yang memiliki wilayah 15 Desa.

Dalam PKPU No. 33 Tahun 2018 dan SE KPU No. 1096 disebutkan bahwa KPU memfasilitasi APK Baliho sebanyak 10 APK Baliho di setiap Desa dan diberikan kesempatan Partai Politik untuk mengadakan penambahan 5 buah APK di setiap Desa/Kelurahan.

Memperhatikan regulasi tersebut, maka Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP Wonogiri akan menertibkan APK yang melebihi jumlah penambahan yang diperbolehkan.

Setelah melakukan langkah formal dengan memberikan surat teguran yang telah disampaikan kepada pihak pemasang APK dalam kurun waktu 1×24 jam. Maka selanjutnya adalah tindakan penertiban bekerjasama  dengan Petugas Satpol PP Wonogiri. Pada kasus Kecamatan Wonogiri Kota di atas, maka setiap Desa akan ditertibkan sedikitnya 20 APK Baliho.

Leave a comment

Skip to content